Cilegon Cermati Ketahanan Keluarga di Jogja
Sejumlah anggota dewan yang tergabung dalam Pansus Raperda tentang Ketahanan Keluarga DPRD Kota Cilegon melakukan studi banding ke DPRD Kota Yogyakarta pada Selasa (15/1) pagi. Dalam kesempatan ini, H. Fakih Usman Umar, Ketua DPRD Kota Cilegon menjelaskan bahwa Raperda Ketahanan Keluarga ini merupakan Raperda inisiatif dewan. Pertimbangan menginisiasi Raperda ini adalah keluarga sangat penting memiliki ketahanan agar tidak tergerus oleh perkembangan jaman. Ketahanan tersebut meliputi ketahanan fisik maupun non fisik seperti perumahan, pendidikan, ekonomi, sosial, dan psikologi. “Melalui regulasi ini, harapannya bisa menekan angka kekerasan dalam rumah tangga, angka perceraian yang makin meningkat, dan perdagangan manusia. Saat ini kami sedang dalam tahap pembahasan, harapannya bisa kelar dalam bulan ini,” kata Fakih.
Di Kota Yogyakarta sendiri memang belum memiliki Perda ini. Namun, sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Th 2019. Bambang Anjar Jalumurti, Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa sebenarnya Raperda tentang Ketahanan Keluarga ini sudah diinisiasi sejak tahun 2017. Namun, berdasarkan UU No.13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, Raperda tersebut ditolak oleh provinsi DIY dikarenakan menunggu Pemda DIY menyelesaikan terlebih dahulu pembahasan Raperda tersebut. “Inisiasi Raperda tersebut memang menindaklanjuti pasca Perda tentang Kota Layak Anak disahkan pada tahun 2016. Hal ini karena merupakan bentuk lanjutan dan adanya spirit yang sama, yaitu bagaimana keluarga yang layak untuk anak,” terang Bambang.
Dalam draft Raperda tersebut yang saat ini sedang dilakukan harmonisasi oleh Bapemperda, Bambang menjelaskan bahwa materi Raperda tersebut akan fokus pada kelembagaan, program yang dilakukan OPD, dan penekanan di wilayah, karena program Pemkot Yogyakarta fokus pada pembangunan berbasis kampung. “Nantinya di wilayah ada tim pembinan ketahanan keluarga dengan melibatkan stakeholders, yaitu pemerintah, masyarakat, akademisi, dan kalangan dari dunia usaha. Terkait dengan sanksi, tidak terlalu diberi penekanan, karena saat ini di draft Raperda lebih fokus pada reward yang akan diberikan pada lembaga-lembaga yang memberi ruang bagi pengembangan keluarga,” ucap Bambang. (her/ast)