Cimahi Bandingkan Implementasi Tupoksi Komisi I

Senin (14/1) pagi, DPRD Kota Yogyakarta menerima kunjungan kerja dari Komisi I DPRD Kota Cimahi. Oleh karena sejumlah anggota DPRD yang terkait dengan bidang komisi tersebut berhalangan hadir, maka kedatangan mereka disambut oleh Sekretariat DPRD. Barkah Setiawan, Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi menyampaikan kedatangan mereka untuk mengamati implementasi tugas pokok dan fungsi Komisi I di DPRD Kota Yogyakarta. “Rotasi, promosi, mutasi, dan demosi ASN  memang menjadi hak dari Walikota. Namun, sebagai Komisi I yang merupakan mitra kerja dari badan kepegawaian, seharusnya kami ikut dilibatkan. Selama ini di Cimahi, kami jarang sekali ada koordinasi terkait hal itu. Kami ingin tahu bagaimana penerapan di Kota Jogja. Selain itu, kami juga ingin tahu bagaimana pelaksanaan penegakan Perda sebagai bagian dari pengawasan Komisi I,” ucap Barkah.  

Hary Sukmo Prasetyawan, Kepala Sub Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta menjelaskan bahwa tiap 3 (tiga) bulan sekali, Komisi A selalu mengadakan rapat koordinasi dengan mengundang mitra kerja. Pertemuan tersebut merupakan bentuk komunikasi antara dewan dan eksekutif. Komisi A bisa mencermati capaian target dan hambatan/tantangan yang ditemui OPD untuk dijadikan bahan evaluasi bersama. Komisi A juga memiliki kegiatan sidak ke lapangan terkait pelayanan di OPD dan pengawasan penegakan Perda di wilayah. Selain itu, apabila ada aduan dari masyarakat yang berhubungan dengan bidang komisi A, akan ditindaklanjuti rapat koordinasi dengan mengundang stakeholders terkait. “Terkait rotasi pejabat struktural, biasanya Walikota juga melakukan koordinasi dengan dewan, apalagi untuk jabatan-jabatan strategis. Komunikasi bisa dalam bentuk formal maupun informal,” tutur Hary.

Jalaludin, Kepala Bagian Administrasi Umum dan Humas Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa belum lama ini Pemkot Yogyakarta meluncurkan aplikasi Jogja Smart Service (JSS). Aplikasi ini bisa diakses melalui PC maupun smartphone. Beliau mengakui bahwa dengan aplikasi JSS, masyarakat banyak diberikan kemudahan oleh Pemkot Yogyakarta. Masyarakat bisa mengurus layanan pemerintah, seperti administrasi kependudukan dan perizinan tanpa harus ke kantor pemerintah. “Jika ada keluhan, masyarakat juga bisa langsung mengadu ke Pemkot melalui aplikasi tersebut dengan cara memotret permasalahan, misalnya PJU mati, jalan rusak, sampah tidak terurus, dll, kemudian mengupload ke aplikasi disertai keterangan yang lengkap. Maksimal 2x24 jam, admin JSS akan segera menindaklanjuti. Sampai saat ini belum ada kendala yang berarti karena masyarakat banyak yang mengakses JSS dan menyampaikan keluhan,” ucap Jalaludin. Terkait penegakan Perda di wilayah, lanjut Jalaludin, di tiap kecamatan, Satpol PP Kota Yogyakarta menerjunkan personel yang diberi nama BKO (Bawah Kendali Operasional). Mereka bertanggung jawab untuk menindak pelanggaran Perda dan selanjutnya melaporkan ke Camat. (ism/ast)