Perda PDAM Kota Yogyakarta Resmi Disahkan

Raperda tentang PDAM Tirtamarta sudah mencapai tahap persetujuan bersama dalam rapat paripurna pada Rabu (19/12). Raperda tersebut hadir sebagai bentuk respon terhadap berbagai keluhan dari masyarakat Kota Yogyakarta terkait pelayanan PDAM Tirtamarta. Masyarakat menyampaikan adanya indikasi kerusakan jaringan dan kebocoran air di PDAM Tirtamarta. Selama proses pembahasan Raperda tersebut, Pansus telah melakukan studi banding ke BPPSPAM dan PDAM Tirtamangutama Badung. Selain itu juga meminta masukan dari masyarakat pada waktu dialog warga tanggal 2 November 2018 dan uji publik tanggal 4 Desember 2018.

Fauzi Noor Afsochi, anggota Pansus selaku juru bicara Pansus menyampaikan bahwa dengan adanya Perda tersebut akan ada ketentuan terkait penambahan modal ke PDAM Tirtamarta. Dengan ini diharapkan bisa meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. PDAM Tirtamarta tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi harus mengutamakan kepuasan pelanggan. Selain itu Pemkot Yogyakkarta dan PDAM Tirtamarta diharapkan segera menyusun Peraturan Walikota dan Peraturan Direksi sebagai tindak lanjut dari Perda. “Pengangkatan Direksi PDAM Tirtamarta harus dilakukan berdasarkan fit and proper test,” kata Fauzi. (rat/ast)