Retribusi Tempat Khusus Parkir
Tingginya arus kendaraan di Kota Yogyakarta, apalagi ketika musim libur datang membuat eksekutif Pemkot Yogyakarta menginisiasi Raperda tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (TKP). Dengan adanya regulasi ini, diharapkan ada payung hukum untuk menarik retribusi dari sektor parkir yang bisa menambah Pendapatan Asli Daerah bagi Kota Yogyakarta. Setelah melalui proses panjang, akhirnya Raperda ini berhasil mendapat Persetujuan Bersama dari DPRD dan Walikota Yogyakarta dalam sidang paripurna yang digelar Rabu (19/12) pagi. Materi dalam Raperda ini juga sudah melalui proses dialog warga untuk meminta masukan masyarakat yang diselenggarakan oleh Pansus pada tanggal 27 Maret 2017 dan uji publik yang digelar tanggal 7 Desember 2018.
Sri Retnowati, Wakil Ketua Pansus, selaku juru bicara menjelaskan bahwa pada dasarnya Raperda ini merupakan pedoman untuk mengelola perparkiran di TKP. Selanjutnya, jasa parkir pada TKP swasta ditentukan berdasarkan jenis kendaraan, kawasan, dan nilai investasi yang akan dituangkan dalam Peraturan Walikota. Selain itu juga perlu memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan eksistensi Kota Yogyakarta sebagai destinasi wisata. “Pansus mengharapkan penegakan Perda tidak tebang pilih dan sesegera mungkin dilaksanakan apabila terjadi pelanggaran. Pansus juga menghimbau agar Pemkot Yogyakarta segera menerapkan e-parking sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan parkir,” ucap Retnowati. (rat/ast)