Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akhirnya mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Walikota Yogyakarta. Penandatanganan Raperda yang berlangsung dalam sidang paripurna pada Rabu (19/12) pagi merupakan tanda bahwa Raperda ini layak untuk ditetapkan sebagai Perda. Selama pembahasan Raperda, Pansus sudah melakukan konsultasi ke Kementerian Perhubungan RI pada tanggal 8 Juni 2017 agar materi dalam Raperda tidak bertentangan dengan peraturan pusat. Selain itu, masukan dari masyarakat Kota Yogyakarta juga telah diakomodir dalam dialog warga dan uji publik.
Dalam sidang tersebut, Muhammad Fauzan, Wakil Ketua Pansus selaku juru bicara menerangkan bahwa Pemkot Yogyakarta akan segera melakukan sosialisasi Perda sekaligus menyusun Peraturan Walikota Yogyakarta terkait tindak lanjut dari Perda. Terkait pengaturan becak dengan tenaga penguat, Pansus juga telah melakukan konsultasi ke Dinas Perhubungan DIY. Hasil konsultasi memutuskan akan ada aturan lebih lanjut yang dikeluarkan Pemda DIY dengan memperhatikan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Pemkot Yogyakarta ke depan harus memikirkan alternatif transportasi massal bagi masyarakat Kota Yogyakarta dengan mempertimbangkan kondisi Kota Yogyakarta,” ucap Fauzan. (rat/ast)