Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Pembahasan Raperda tentang Retribusi Kekayaan Daerah yang telah berlangsung intensif, akhirnya bisa diselesaikan. Raperda ini mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Walikota Yogyakarta dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Rabu (19/12) pagi. Proses pembahasan Raperda ini juga melibatkan partisipasi masyarakat melalui masukan-masukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung pada tanggal 9 Agustus 2017 dan uji publik yang berlangsung pada tanggal 27 Februari 2018.
Dwi Budi Utomo, Wakil Ketua Pansus sekaligus juru bicara Pansus menyampaikan rekomendasi Pansus untuk mengeluarkan 3 (tiga) materi dari materi Raperda tersebut, yaitu: Pasar Ikan Hiegenis (PIH), menara telekomunikasi, dan pemakaian kekayaan daerah untuk kegiatan komersial agar diatur dalam Peraturan Walikota Yogyakarta. Sementara itu, untuk menentukan nilai wajar atas sewa kekayaan daerah tersebut agar dilaksanakan melalui appraisal (tim penilai) independen sesuai Permendagri No.19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Permenkeu No.57/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara. “Perwal tersebut diharapkan segera ditetapkan dan diundangkan maksimal 3 (tiga) bulan setelah Perda tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ini diundangkan,” tegas Dwi Budi. (rat/ast)