Perda Penambahan Penyertaan Modal Pemda ke BUMD Disahkan
Proses penyusunan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD sudah hampir selesai. Raperda ini sudah melalui tahap fasilitasi oleh Gubernur DIY. Raperda ini juga sudah mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Walikota Yogyakarta pada sidang paripurna yang berlangsung pada Rabu (19/20) pagi.
Dalam kesempatan itu, AY Sudarma, Anggota Pansus sekaligus juru bicara menjelaskan bahwa Raperda ini layak disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Yogyakarta. Hal ini didasarkan oleh beberapa pertimbangan diantaranya penjelasan Walikota Yogyakarta atas Raperda tersebut pada tanggal 30 Oktober 2018. Dengan adanya penambahan penyertaan modal, Pemkot Yogyakarta perlu memastikan adanya peningkatan layanan kepada masyarakat guna mendorong perekonomian di Kota Yogyakarta secara konsisten dan berkesinambungan. Hal ini difokuskan pada pemberdayaan UMKM di Kota Yogyakarta dengan mengalokasikan minimal 70% dari jumlah modal yang disetor oleh Pemkot Yogyakarta dengan paket kredit murah dan mudah, sekaligus untuk mengurangi permasalahan rentenir yang menjerat masyarakat bawah. “Pemkot Yogyakarta sebagai salah satu pemegang saham PT BPD DIY diharapkan juga mensinkronkan program CSR BPD DIY dengan kebijakan dan program Pemkot Yogyakarta,” kata Sudarma. (rat/ast)