Paripurna Akhir Tahun DPRD Kota Yogyakarta
Di penghujung tahun, DPRD Kota Yogyakarta kembali menggelar rapat paripurna pada Jumat (28/12) sore. Sidang tersebut dihadiri oleh 28 anggota dewan, eksekutif Pemkot Yogyakarta, dan unsur Forkompimda Kota Yogyakarta. Ada yang istimewa dalam rapat paripurna tersebut, dimana sebelum rapat berlangsung, ratusan orang sudah memadati halaman depan gedung DPRD. Mereka berasal dari komunitas penyandang disabilitas Kota Yogyakarta. Kehadiran mereka tak lain sebagai wujud kebahagiaan mereka atas disetujuinya Raperda tentang Pemajuan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Raperda ini memang telah melewati proses pembahasan yang cukup panjang dan tak dipungkiri juga merupakan hasil perjuangan para penyandang disabilitas. Selain mengagendakan penandatanganan persetujuan bersama Raperda terkait disabilitas tersebut, rapat paripurna ini juga akan menyetujui 2 (dua) Raperda lain yaitu: Raperda tentang Perparkiran dan Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Agenda lain yang tak kalah penting dalam rapat paripurna ini adalah penyampaian Evaluasi Kinerja DPRD Kota Yogyakarta. Dalam kesempatan itu, Sujanarko, Ketua DPRD Kota Yogyakarta selaku pimpinan sidang menyampaikan bahwa di tahun 2018, kelemahan dan kekurangan DPRD diantaranya adalah dalam hal mengatur dan mengelola penjadwalan agenda kegiatan dari seluruh Alat Kelengkapan Dewan (alkap). Tingginya dinamika kegiatan dan ketugasan Dewan serta keterbatasan waktu diakui sebagai penyebabnya. Pelaksanaan rapat alkap seringkali berlangsung hanya dengan selisih waktu 1 (satu) jam termasuk agenda lain di luar rapat yang saling susul menyusul. “Ke depan hal ini akan menjadi prioritas perhatian kami di Pimpinan Dewan untuk kami sampaikan ke Badan Musyawarah agar nantinya dapat dicarikan formulasi atau mekanisme yang lebih baik. Pelaksanaan rapat yang masih sering molor dari waktu yang sudah ditetapkan kiranya bisa menjadi komitmen bersama agar nantinya bisa berjalan tepat waktu,” ucap Sujanarko. (tof/ast)