Akhirnya Pegawai Trantib Pasar Se Kota Yogyakarta Mendapatkan Tunjangan Hari Raya Di Tahun 2023

Pada hari jumat tanggal 13 Januari 2023, dalam pembahasan Dokumen Pelaksanaan Anggaran 2023, dimana pembahasan anggaran tersebut berdasarkan perda APBD yang telah dievalusi oleh gubernur serta dijabarkan dalam peraturan walikota perwal 81/2022 dipimpin oleh Ketua Komisi B dari Fraksi PDI Perjuangan Susanto Dwi Antoro dihadiri oleh seluruh anggota Komisi B DPRD Yogyakarta dan Kepala Dinas Perdagangan Veronika Ambar dan seluruh jajaran Dinas Perdagangan.

Dalam rapat tersebut, Antonius Fokki Ardiyanto S.IP selaku anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta menegaskan bahwa rapat ini adalah sifatnya sosialisasi saja karena dokumen pelaksanaan anggaran dari Dinas Perdagangan sudah mendasarkan diri dari perda dan perwal artinya hanya penjelasan.

Maka dalam kontek apa yang sudah dijelaskan dalam DPA dokumen pelaksanaan anggaran tersebut, Fokki menanyakan tentang apakah posisi tenaga tenaga keamanan dan ketertiban dari Dinas Perdagangan yang berubah statusnya dari tenaga tehnis menjadi tenaga alih daya (outsourcing) sesuai peraturan menteri  reformasi birokrasi & pendayagunaan aparatur negara serta peraturan menteri dalam negeri telah dijamin hak hak nya  seperti yang diatur dalam   perpu cipta kerja sebagai pengganti uu cipta kerja yaitu salah satunya adalah hak mendapatkan tunjangan hari raya THR, karena selama ini tenaga tenaga keamanan dan ketertiban pasar ketika statusnya menjadi tenaga tehnis tidak mendapatkan THR? Lalu juga bagaimana dengan tenaga tehnis yang berubah menjadi tenaga alih daya kontrak perseorangan yang selama ini juga tidak mendapatkan THR?

Menanggapi pertanyaan penegasan dari Fokki, maka Kepala Dinas Perdagangan Bu Ambar panggilan akrabnya menyampaikan; bahwa untuk tenaga keamanan dan keteriban yang telah berubah statusnya menjadi tenaga alih daya akan mendapatkan haknya sesuai aturan termasuk tunjangan hari raya yang akan diberikan oleh perusahaan pihak ketiga tersebut dan telah dituangkan dalam kontrak perjanjian. Sedangkan untuk alih daya perseorangan, THR nya sebesar kurang lebih 60% dan diberikan perbulan include dengan pendapatannya karena mereka adalah mengkontrak dirinya sendiri dengan OPD dimana dia bekerja.

Disamping hal diatas, Fokki juga memberikan penegasan untuk semua tenaga keamanan dan keteriban pasar yang sekarang tetap dipertahankan dan kalau ada syarat yang kurang dikarenakan perubahan status ini maka akan dikomunikasikan lebih lanjut. Menanggapi hal tersebut, Bu Ambar selaku Kepala Dinas Perdagangan setuju dan tidak ada penambahan tenaga kaitan dengan hal tersebut.

Antonius Fokki Ardiyanto S.IP
Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta.