Kolaborasi DPRD Kota Dan DIY Untuk Kemajuan Kampung

dalam rangka memajukan kampung yang bermuara kepada kesejahteraan rakyat sesuai amanat konstitusi  yaitu memajukan kesejahteraan umum sebagai salah satu tujuan bernegara, maka selaku anggota DPRD Kota Yogyakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Antonius Fokki Ardiyanto S.IP juga melakukan komunikasi dengan anggota DPRD sesama fraksinya di tingkat atasnya DIY yaitu Dwi Wahyu Budiantoro S.Pd Msc. Komunikasi yang dilakukan bertujuan untuk dapat mengakses dan/atau apa saja program dari APBD DIY yang dapat dilaksanakan di tingkatan kampung dan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Setelah dapat terjalin komunikasi maka mulailah dilakukan tahapan tahapan untuk semakin mempertajam gerakan percepatan memajukan pembangunan di kampung. 

Hasil dari gerakan percepatan pembangunan di kampung di tahun 2023 ini maka program nyata yang akan dilakukan di tahun ini dengan anggaran dari APBD DIY  adalah pertama,  bedah rumah yang akan dilakukan di 3 kampung yang meliputi Kampung Demangan, Kampung Sapen, Kampung Gendeng sebanyak 6 rumah. 

Kedua, program aquascape yaitu program usaha rintisan ikan hias dan budikdamber budidaya ikan dalam ember yang masuk di Kampung Pengok. Ketiga, program restoking yang sudah diakses di RW 20 Kampung Gendeng yang difasilitasi oleh Ketua RW 20 yang juga kader dari Relawan Perjuangan Demokrasi Repdem Susilo. Keempat, program PJU Penerangan Jalan Umum di Kampung Sapen. Berkaitan dengan ini sudah dilakukan survay oleh dinas terkait di wilayah Kampung Sapen yang dipandu oleh Slamet Santoso yang juga merupakan kader Relawan Perjuangan Demokrasi Repdem, dimana untuk wilayah RT 20 mendapat 8 titik dan RT 24 mendapat 2 titik yang dalam survay tersebut juga melibatkan langsung Ketua RT masing masing dan wakil dari Pemerintah Kalurahan. 

Dengan masuknya program program dari DIY melalui komunikasi dengan Dwi Wahyu Budiantoro S.Pd Msc selaku anggota DPRD DIY, menurut Fokki adalah terobosan yang sangat baik dalam rangka mempercepat kemajuan pembangunan kampung karena persoalan pembangunan tidak bisa hanya mengandalkan APBD Kota saja tetapi harus ada kolaborasi gerakan bukan hanya dengan APBD DIY tetapi bisa juga dengan Danais atau APBN selama tidak bertentangan dengan aturan hukum. Apalagi bahwa sejak tahun 2019, Pemerintah Kota Yogyakarta berdasarkan Perwal sudah membentuk kepengurusan kampung yang berfungsi di bidang pembangunan dan di tahun 2023 ini kepengurusan kampung didorong untuk bisa diatur melalui peraturan daerah supaya legalitasnya lebih kuat dalam membangun kampung. Dari kampung kita bangun kesejahteraan rakyat, ujar Fokki mengakhiri kalimatnya. 

Antonius Fokki Ardiyanto S.IP
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Yogyakarta