Talkshow Komisi D DPRD di Adi TV
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional seiring dengan peta jalan program JKN-KIS, diharapkan pada 01 Januari 2019 seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam program JKN-KIS atau cakupan semesta jaminan kesehatan (Universal Health Coverage). Pemerintah menetapkan bahwa untuk dapat dikatakan cakupan semesta setidaknya 95 persen penduduk terdaftar dalam program JKN-KIS.
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terus berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, antara lain melalui pengintegrasian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Walaupun begitu, pelayanan kesehatan lainnya seperti Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) tidak akan dihilangkan. dari hasil rapat yang digelar di DPRD Kota Yogyakarta terkait integrasi dan pembayaran BPJS pada Senin (8/10), dibahas solusi untuk mengentaskan masalah kesehatan di Kota Yogyakarta. Termasuk masalah pembiayaan fasilitas kesehatan bagi masyarakat Kota Yogyakarta yang belum memiliki BPJS akan dibiayai menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
BPJS Kesehatan bersama Pemkot Yogyakarta menargetkan pada 2019 seluruh warga Kota Yogyakarta menjadi peserta BPJS dan terintegrasi dengan Jamkesda Kota Yogyakarta. Hal tersebut tertuang dalam kesepakatan bersama mengenai Cakupan Semesta Jaminan Kesehatan atau Universal Health Coverage (UHC). Kesepakatan merupakan bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Kerjasama tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepesertaan JKN bagi warga Kota Yogyakarta. Sudah waktunya jaminan kesehatan daerah bermigrasi ke BPJS. Sekarang ini Masyarakat Kota Yogyakarta mulai memproses memindahkan semua apa yang menjadi jaminan kesehatan daerah untuk berpindah ke BPJS . Hingga Oktober 2017, jumlah peserta JKN-KIS di Kota Yogyakarta sudah mencapai 390.417 jiwa atau 95,16 persen dari total penduduk Kota Yogyakarta. Pemkot berkomitmen hingga tahun ini mencapai 96 persen kepesertaan BPJS dan tahun 2019 mencapai 100 persen.
Untuk penambahan peserta pada bulan Oktober ini berasal dari berbagai segmen. Di antaranya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri menunggak yang masuk kriteria miskin dan memiliki KTP elektronik dan/atau KK Kota Yogyakarta, peserta baru dan bayi baru lahir dari peserta yang telah didaftarkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Pemerintah Kota Yogyakarta yang bukan penduduk Kota Yogyakarta dan belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS sampai dengan pekerja penerima upah non aktif yang masuk kriteria miskin serta memiliki KTP-el dan/atau KK Kota Yogyakarta.
Jamkesda sudah memberikan keseluruhan, kedepannya memperoleh pelayanan dan jaminan yang sama, terutama dengan BPJS. penandatangan kesepakan merupakan langkah dalam menjamin pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Melalui jaminan kesehatan warga akan merasa aman, dan tidak lagi berpikir ketika terjadi apa-apa dengan kesehatan, tidak pusing memikirkan biaya. Melalui UHC, layanan JKN-KIS tidak hanya terfokus dalam pelayanan kesehatan yang bersifat kuratif saja, namun juga layanan yang bersifat promotif dan preventif. Dari sisi pelayaan kesehatan, BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta sudah bekerja sama dengan 188 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, 34 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, 22 Apotek, dan 12 Optik di seluruh wilayah kerja BPJS KC Yogyakarta. Di Kota Yogyakarta sendiri terdapat 56 fasilitas kesehatan tingkat pertama dan 14 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
Program JKN – KIS ini sesuai Surat Edaran Nomor : 842/ 4930/ SE/2018 tentang penduduk yang didaftarkan oleh Pemda sebagai peserta BPJS Sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 dan dalam rangka mendukung Cakupan Semesta Jaminan Kesehatan (UHC/Universal Health Coverage) di Kota Yogyakarta, Pemerintah Kota Yogyakarta menyampaikan informasi sebagai berikut :
- Bagi Penduduk Kota Yogyakarta yang belum memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan didaftarkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta ke BPJS Kesehatan sebagai Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PDPD) mulai Januari 2019.
- Bagi Penduduk Kota Yogyakarta peserta JKN kelas III Mandiri/PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) yang menunggak iuran, akan didaftarkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta ke BPJS Kesehatan sebagai PDPD mulai Januari 2019.
- Bagi Penduduk Kota Yogyakarta peserta JKN kelas I dan II Mandiri/PBPU yang menunggak iuran paling sedikit 1 (satu) tahun akan didaftarkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta ke BPJS Kesehatan sebagai PDPD mulai Januari 2019.
- Bagi Penduduk Kota Yogyakarta peserta JKN kelas I dan II Mandiri/PBPU yang menunggak iuran kurang dari 1 tahun dapat dialihkan sebagai peserta PDPD dengan mendaftarkan diri secara aktif di Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta (Loket Jamkesda, Gedung Dinas Penanaman Modal dan Perizinan) Komplek Balaikota Timoho dengan syarat :
- WNI penduduk Kota Yogyakarta mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Keluarga (KK) aktif;
- Membawa KTP/KIA dan KK asli beserta Fotocopi;
- Menandatangani Surat Pernyataan bermaterai Rp.6000; tentang
- kesediaan:
- memanfaatkan Puskesmas di Kota Yogyakarta sebagai FKTP ( Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ) pilihan
- memanfaatkan Rumah Sakit dengan hak perawatan kelas 3 dan tidak boleh naik kelas sebagai fasilitas kesehatan rujukan
- Pendaftaran dilakukan oleh salah satu Anggota Keluarga yang tercantum di dalam KK;
- Apabila dalam 1 KK tidak ada yang mampu mendaftarkan diri boleh diwakilkan dengan surat Kuasa dan disyahkan oleh pengurus RT, RW dan Kelurahan;
- Pendaftaran dimulai pada tanggal 17 Desember 2018 Pukul 09.00-14.00 WIB.
- Biaya iuran peserta PDPD dibebankan pada APBD Pemerintah Kota Yogyakarta.
- Tunggakan Iuran saat menjadi Peserta JKN Mandiri/PBPU tetap menjadi kewajiban peserta yang harus diselesaikan dengan BPJS Kesehatan.
Topik menarik terkait layanan kesehatan ini akan dikupas dalam dialog interaktif bersama DPRD yang ditayangkan live di Adi TV pada Rabu, 19 Desember 2018 Pukul 16.00 – 17.00 WIB. Talkshow ini akan menghadirkan narasumber: Sujanarko, SE (Ketua DPRD), Dwi Budi Utomo, S.Pt (Anggota Komisi D DPRD), dan Dinas Kesehatan. Sampaikan pertanyaan, saran dan kritik anda.
(hsp/ast)