DPRD Mengawal Pembagian Gerobak Sampah ke Wilayah
Untuk mendukung dan mensukseskan program Pemerintah Kota Yogyakarta tentang pelarangan masyarakat Kota Yogyakarta membuang sampah anorganik di depo/tempat pembuangan sampah di Kota Yogyakarta. Maka Dinas Lingkungan Hidup (DLH) membagi gerobak gerobak sampah ke wilayah wilayah dengan basis rukun warga (RW).
Sebagai wakil rakyat yang peduli terhadap persoalan lingkungan, maka Antonius Fokki Ardiyanto S.IP turut serta mengawal pelaksanaan distribusi gerobak gerobak sampah ke wilayah tersebut dibantu oleh ormas Relawan Perjuangan Demokrasi Repdem Kota Yogyakarta dibawah kepemimpinan Yogie Prasetyo.
3 gerobak sampah yang dibagikan tersebut diperuntukkan untuk wilayah RW 4 Surokarsan, RW 5 Brontokusuman dan RW 7 Keparakan yang kesemuanya masuk wilayah Kemantren Mergangsan. Program tersebut merupakan realisasi dari pokok pokok pikiran (pokir) dari Subagyo selaku anggota DPRD Kota Yogyakarta dari Fraksi PDI Perjuangan yang juga merupakan anggota dewan dari daerah pemilihan Mergangsan.
Dalam proses pengawalan penyerahan gerobak tersebut di hadapan para ketua rw dan warga setempat, Fokki menyampaikan bahwa di tahun 2023 pemilahan sampah dimulai lebih dahulu dari rumah tangga. Pemilahan sampah anorganik yang mempunyai nilai jual dikelola oleh Bank Sampah yang ada di tingkatan RW. Sedang residu anorganik dibungkus dengan plastik transparan yang boleh dibuang di depo sampah dan atau diambil oleh penggerobak yang selama ini beroperasi, maka para penggerobak yang beroperasi di tingkatan RW dibantu gerobak baru saat ini. Yang dimaksud residu anorganik ialah seperti : pampers, bungkus shampo, bungkus mie instan, pembalut wanita dan lain lain. Selanjutnya Fokki menjelaskan bahwa sampah organik dikelola secara mandiri bisa sebagai pupuk di kebun atau makanan ternak. Bila tidak bisa maka baru boleh dibuang di depo oleh penggerobak sampah tidak boleh individu masyarakat dengan syarat sampah dibungkus dengan plastik transparan sehingga di depo sampah nanti bisa langsung dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup. Untuk mengawal program ini maka Satuan Polisi Pamong Praja juga menugaskan para anggota Linmas Perlindungan Masyarakat untuk menjaga depo sampah selama 24 jam.
Program ini sangat bagus dalam menjaga kelestarian lingkungan ditambah semakin tidak memadainya posisi TPA Tempat Pembuangan Akhir Piyungan dalam pengelolaan sampah di Yogyakarta.
Antonius Fokki Ardiyanto S.IP
Anggota DPRD Kota Yogyakarta Fraksi PDI Perjuangan