APBD 2023 Setor Modal Ke Bank Jogya 35 M Untuk Kebangkitan Ekonomi Kota Yogyakarta
Setelah melalui berbagai tahapan pembahasan seperti yang diatur dalam peraturan menteri dalam negeri (permendagri) maka eksekutif dan DPRD sepakat memberikan penyertaan modal kepada bank milik Pemerintah Kota Yogyakarta di anggaran APBD 2023 sebesar kurang lebih 35 Milyard dan setelah melalui proses evaluasi gubernur hal tersebut juga telah disetujui.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas maka Bank Jogya pada tanggal 28 Desember 2022 mengundang Komisi B DPRD Kota Yogyakarta untuk melakukan rapat berkaitan hal tersebut.
Rapat dipimpin langsung oleh Direktur Bank Jogya Kosim didampingi Ketua Komisi B Susanto Dwi Antoro dari Fraksi PDI Perjuangan diikuti oleh semua anggota Komisi B dan jajaran direksi Bank Jogya.
Dalam kesempatan tersebut, Antonius Fokki Ardiyanto S.IP menyampaikan beberapa hal. Pertama, dalam konteks penegasan kembali dan mengingatkan jajaran direksi Bank Jogya bahwa di awal pembahasan berkaitan dengan penyertaan modal ini sebelum disahkan disepakati bahwa poin utama adalah Bank Jogya mempunyai kewajiban mutlak untuk menjaga dan meningkatkan keberlangsungan UMKM di Kota Yogyakarta dalam pergerakan roda perekonomian di Kota Yogyakarta. UMKM terbukti menjadi penyelamat roda perekonomian ketika menghadapi krisis ekonomi dan untuk itu negara harus berterima kasih dalam bentuk turut mensupport keberadaan dan keberlangsungan UMKM apalagi banyak analisis ekonomi yang menyampaikan bahwa tahun 2023 akan ada resesi dunia. Maka dengan telah disetujuinya penyertaan modal ini, Fokki berharap kita di Kota Yogyakarta ini akan siap menghadapinya dan melewati masa itu dengan cerah dan terang benderang.
Kedua, dalam menyiapkan skema menjaga keberlangsungan kemajuan dan pemberdayaan UMKM dalam penggunaan dana penyertaan modal ini, Fokki panggilan akrabnya juga mengingatkan untuk tetap mematuhi regulasi yang ada yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan OJK. Regime nya adalah regime OJK bukan regime DPRD dalam hal pemanfaatan dana penyertaan tersebut tegas Fokki. Dan yang ketiga, Fokki berharap supaya Bank Jogja segera dapat membuka kantor cabang di sisi utara Kota Yogya karena selama ini Bank Jogya baru mempunyai kantor cabang di sisi selatan di daerah Gedongkuning Kotagede selain kantor pusat yang berada di daerah patangpuluhan Wirobarajan. Usulan untuk membuka kantor cabang di sisi utara, didasari pertimbangan utama yaitu bahwa uang yang beredar itu banyak di sisi utara mengingat pusat perekonomian Kota Yogya ada di sisi utara, semua "pemain bank" ada di sisi utara.
Menanggapi apa yang disampaikan oleh Fokki selaku anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta tersebut, Kosim selaku Direktur Bank Jogya menyampaikan, pertama bahwa Bank Jogya berkomitmen bahwa penggunaan modal penyertaan tersebut sesuai dengan apa yang dikomitmenkan dengan kawan kawan DPRD yaitu memperkuat dan memajukan keberadaan keberlangsungan UMKM yang ada di Kota Yogyakarta. Untuk itu jajaran direksi Bank Jogya akan membuat program Kredit Usaha Rakyat KUR versi Bank Jogya yang tentu saja sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di tahun 2023. Kedua, bahwa jajaran direksi akan membuka kantor cabang di sisi utara rencananya di daerah Jetis dan prosesnya tinggal menunggu turunnya surat kekancingan dari Kraton Ngayogyakarto Hadiningrat sebagai pemilik tanah.
Dalam kesempatan tersebut juga terbersit harapan untuk dapat merealisasikan salah satu amanat perda penyertaan modal yang menjadi legal standing hal tersebut diatas yaitu ada amanat untuk ada subsisi bunga dari Pemerintah Kota Yogyakarta untuk dapat dilaksanakan program KURDA kredit usaha rakyat daerah seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur dimana Komisi B DPRD Kota Yogyakarta dan Bank Jogya belajar bersama disana.
Harapan untuk dapat merealisasikan amanat perda tentang KURDA yang nantinya akan menjadi fokus pembahasan dengan kawan kawan eksekutif. Bila ini menjadi concern bersama antara eksekutif, legislatif serta bank jogya sendiri ditambah dengan kemampuan keuangan daerah yang semakin meningkat maka amanat perda tersebut yakin dapat terealisir ujar Fokki, sehingga mimpi untuk melihat kemajuan dan kemakmuran pelaku UMKM di Kota Yogyakarta menjadi nyata. Bermimpilah meraih bintang di langit, kalaupun jatuh maka akan jatuh di awan. Kalimat pungkasan dari Fokki, menyitir apa yang disampaikan Bapak Bangsa Bung Karno.
Antonius Fokki Ardiyanto S.IP
Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta