Di Tengah Mengikuti ADEKSI, Fokki Advokasi Tenaga Kesehatan Kabupaten Asahan Sumut
Pada tanggal 21-23 Desember 2022 diadakan ADEKSI Assosiasi Dewan Kota Seluruh Indonesia di Jakarta dengan tema : Peran DPRD Pasca Diberlakukannya UU No 1/2022 Terkait Kewenangan Daerah,Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam ADEKSI tersebut disampaikan bahwa kewenangan daerah sangat terbatas dalam hal pengelolaan keuangan daerah bahkan kecenderungan terpusat karena daerah tidak boleh berkreatif berinovasi dalam memungut jenis pajak dan retribusi di daerah, kalau ada maka akan ada pemotongan Dana Alokasi Umum dari pemerintah pusat. Disamping itu berkaitan dengan DAU Dana Alokasi Umum daerah juga tidak punya kewenangan apapun termasuk DPRD karena ada rumusan rumusan pemberian DAU yang dilakukan oleh Kementrian Keuangan, demikian pula Dana Alokasi Kegiatan DAK, daerah hanya bersifat mengusulkan dan itupun hanya yang termasuk program strategis nasional; pengambilan kebijakannya ada pada kementrian tehnis terkait.
Di tengah tengah mengikuti acara ADEKSI, Fokki selaku salah satu pengurus nasional Relawan Perjuangan Demokrasi REPDEM, juga menerima keluhan dan aspirasi yang mewakili sekitar 350 orang tenaga sukarelawan kesehatan dari Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara berkaitan dengan nasib mereka yang 7-15 tahun mengabdi di Pemerintahan Kabupaten Asahan tidak digaji dan berkaitan dengan kelanjutan nasib mereka ke depan sebagai akibat akan diberlakukannya P3K Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Permasalahan pokok yang mereka hadapi adalah dicoretnya anggaran untuk membayar mereka ke depan tahun 2023 oleh pemangku kebijakan yang ada disana serta tidak diperpanjang kontraknya ke depan oleh pemangku kebijakan.
Setelah menerima aspirasi mereka dan sebelumya juga sudah diterima di Kementrian Reformasi Birokrasi dan Pendayagunaan Aparatur Negara RB & PAN dimana Ketua Umum Repdem Wanto Sugito juga menjadi Staff Khusus Menteri RB dan PAN langsung ditindak lanjuti dengan melakukan rapat.
Dari rapat tersebut ada hal hal yang dapat disampaikan yaitu : pertama, berkaitan dengan kewenangan permasalahan yang terjadi dan menimpa para tenaga sukarelawan kesehatan yang ada di Kabupaten Asahan Sumut adalah mutlak merupakan kewenangan daerah, untuk itu maka dengan segala kearifan dan kebijaksanaan mohon bisa dilakukan komunikasi semua pemangku kepentingan dan kebijakan yang berada di daerah berlandaskan Pancasila dan undang undang. Kedua, dicoretnya anggaran dalam APBD Kabupaten Asahan berkaitan dengan hal tersebut karena ada kesalahan tehnis berkaitan dengan penempatan anggaran dalam nomenklatur untuk itu meminta kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara selaku wakil dari pemerintah pusat dalam mengevaluasi APBD bisa mengembalikan anggaran tersebut dalam nomenklatur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketiga, meminta dan memohon kepada Bupati Asahan untuk mengajukan formasi tenaga kesehatan kepada Kementrian Reformasi Birokrasi dan Pendayagunaan Aparatur Negara dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja P3K.
Antonius Fokki Ardiyanto S.IP
Anggota DPRD Kota Yogyakarta/Ketua DPN Repdem Bidang Tani dan Nelayan