Garda Terdepan, Pastikan Semua Fungsi Berjalan

Yogya (KR) – Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki peran strategis  dalam arah pembangunan di suatu daerah. Sebagai mitra eksekutif, DPRD memiliki tiga fungsi utama yakni pembentukan Peraturan Daerah (Perda), pengawasan serta penganggaran. Untuk menjalankan fungsi tersebut, dilengkapi alat kelengkapan yang sifatnya tetap.

Unsur paling utama dalam alat kelengkapan dewan ialah Pimpinan. Khusus di DPRD Kota Yogyakarta, terdiri dari tiga
wakil yakni Ketua yang dijabat H. Danang Rudiyatmoko dari Fraksi PDI Perjuangan, serta dua orang wakil yakni HM
Fursan SE dari Fraksi PAN sebagai Wakil Ketua I, dan Dhian Novitasari SPd dari Fraksi Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua II. Sebagai garda terdepan maka Pimpinan DPRD harus memastikan semua tugas pokok dan fungsi dari lembaga dewan mampu berjalan sesuai koridor. "Kita sudah memiliki tata tertib sebagai acuan serta pedoman kerja yang sudah disepakati bersama. Itu menjadi dasar kami untuk saling mengingatkan di in- ternal dewan. Dan sepanjang tahun ini, alhamdulillah semua dapat berjalan dengan baik," tandas Danang. Salah satu tugas dan wewenang Pimpinan DPRD imbuh Danang ialah melaksanakan ke- putusan Badan Kehormatan tentang penetapan sanksi atau reha- bilitasi anggota dewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Danang bersyukur, selama ini belum ada keputusan dari Badan Kehormatan atas sanksi bagi para anggotanya. Secara internal, tugas dan wewenang Pimpinan DPRD sesuai diatur dalam tata tertib di antaranya memimpin agenda rapat serta menyimpulkannya untuk diambil keputusan, menyusun rencana kerja pimpinan, membagi tugas antara ketua dan wakil ketua, mengkoordinasikan kegiatan tiap alat kelengkapan serta menyampaikan laporan kinerja yang digelar secara khusus melalui siding paripurna. 

"Ketugasan internal itu sudah menjadi agenda rutin. Bahkan ketika  ada  persoalan  yang membutuhkan  solusi  segera, kami para pimpinan langsung melakukan  musyawarah. Jangan sampai persoalan itu berlarut, apalagi yang berkait- an  dengan  pembangunan," urai Danang. Sedangkan tugas dan wewenang yang sifatnya eksternal, Pimpinan DPRD secara otomatis mewakili lembaga dalam berhubungan dengan instansi lain.  Termasuk pula mewakili DPRD di pengadilan serta melakukan rapat konsultasi dengan kepala daerah atau pimpinan in- stansi vertikal. Di samping itu, Pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Artinya, Tindakan atau keputusan setiap rapat paripurna yang dipimpin oleh satu atau lebih unsur pimpinan, merupakan atas nama seluruh unsur pimpinan. Oleh karena itu, rapat paripurna yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua memiliki kekuatan hukum yang sama.