KETUA DPRD KOTA JOGJA FASILITASI GEREJA RAYON KOTA DALAM ADMINISTRASI PERNIKAHAN BEDA AGAMA
Bintaran (25/10) dilaksanakan audiensi serta Rembug Warga yang dilaksanakan oleh ketua DPRD Kota Yogyakarta yaitu Danang Rudiyatmoko. Dalam kegiatan ini, Ketua DPRD Kota Yogyakarta juga bekerjasama dengan Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI) Kota Yogyakarta.
Dalam sambutannya Ketua FMKI Kota Yogyakarta yaitu Bangun Putra Prasetya, pelaksanaan kegiatan ini merupakan selaras dengan semangat Program Garapan bidang Kebangsaan, yang tercantum dalam ARDAS Keuskupan Agung Semarang. Moment ini merupakan sejalan dengan peran FMKI Kota Yogyakarta menjadi perpanjangan tangan Gereja Katolik Rayon Kota dalam bidang kemasyarakatan dan hubungan pemerintah.
Bangun menyampaikan kegiatan ini memfasilitasi dan mencoba mencari jalan tengah dalam proses pencatatan sipil khususnya pernikahan beda agama yang mana di kota Yogyakarta mengalami ketersumbatan informasi.
Danang selaku ketua DPRD Kota Yogyakarta menjelaskan disinilah peran negara untuk hadir dalam memfasilitasi serta menjamin hak masyarakat tetap terpenuhi, khususnya dalam bidang pencatatan administrasi pernikahan beda agama.
Kegiatan Rembuh Warga ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta serta Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Dalam penjelasannya Disdukcapil dan Kejari Yogyakarta menyampaikan bahwasanya didalam peraturan perundang undangan semua warga telah dijamin dalam proses pencatatan sipil sebagai hak dasar setiap warga negara.
Tetapi, dalam proses ini khususnya dalam pencatatan pernikahan perlu adanya perhatian khusus yaitu bahwa sesuai dengan peraturan perundang menjelaskan untuk peraturan pernikahan beda agama harus dilakukan sidang sebelum dicatatkan di Disdukcapil.
Selain itu, sesuai dengan sura edaran mahkamah agung menjelaskan bahwa jika terjadi pernikahan beda agama, maka salah satu harus tunduk.
Tetapi, pemaknaan Tunduk tersebut dipandang berbeda oleh gereja katolik. Tunduk tidak berarti mengikuti salah satu agama pasangan calon, sehingga hak memeluk agama diserahkan kembali kepada masing masing personal. Gereja memandang Tunduk dalam hal ini yaitu patuh atas peraturan administrasi dalam proses administrasi perkawinan yang sah secara negara dan gereja.
Sehingga dalam pertemuan ini didapatkan informasi bahwa merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung serta Peraturan Perundangan yang berlaku maka setiap pasangan calon suami istri haruslah mengikuti salah satu kepercayaan pasangannya. Serta jika tetap ingin sesuai kepercayaan masing masing diwajibkan untuk melakukan sidang seharga Rp 187.000,- Tutur Kepala Disdukcapil Kota Yogyakarta.
Danang Rudiyatmoko dalam statement penutup menyampaikan bahwa ini merupakan Pekerjaan Rumah dari semua pihak dalam hal penjaminan hak setiap warga dalam memeluk kepercayaan yang telah diatur didalam Undang Undang Dasar. Kedepannya Danang megandaikan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) tidak hanya untuk mengurus catatan urusan Agama Islam saja, tetapi untuk semua agama. Sehingga dengan itu urusan pengantar catatan pernikahan beda agama selesai di KUA, dan secara otomatis akan lancar di Disdukcapil serta yang terpenting adalah Hak dasar masyarakat terpenuhi sesuai amanat Undang Undang