Jawaban Walikota terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi tentang Pendapatan Daerah
Dari sisi kebijakan pendapatan daerah, upaya optimalisasi pendapatan daerah diarahkan untuk mendukung konsolidasi fisikal yang berkualitas dan berkesinambungan, dengan tetap menjaga iklim investasi dan daya saing usaha. Sejalan dengan hal itu, kebijakan penerimaan pendapatan daerah diarahkan untuk optimalisasi dalam mendukung transpormasi ekonomi dan upaya pemulihan ekonomi pasca pandemic Covid-19 dengan menjaga efektivitas implementasi peraturan terkait pajak dan retribusi, penguatan basis data dan peningkatan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, penguatan basis data dan peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta penguatan pengawasan penegakan hukum.
Pemerintah kota Yogyakarta berkomitmen untuk mengoptimalkan PAD yang berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelola kekayaan daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan potensi yang ada melalui Analisa yang terukur secara rasional. Penetapan target disesuaikan dengan potensi sumber pendapatan yang ada di Kota Yogyakarta dan mengacu peraturan perundang-undangan serta memperhatikan perkembangan berbagai indicator perekonomian nasional dan daerah yang dapat mempengaruhi realisasi pendapatan daerah.
Pandemi Covid-19 telah menyebabkan kondisi perekonomian di Kota Yogyakarta mengalami penurunan. Kebijakan optimalisasi pendapatan daerah dilakukan tanpa memberikan beban tambahan kepada dunia usaha dan masyakarkat, antara lain dengan melakukan peninjauan tarif berdasarkan kondisi masyarakat, antara lain dengan melakukan peninjauan tarif berdasarkan kondisi masyarakat dan menyesuaikan regulasi dengan memperhatikan perkembangan kondisi perekonomian Kota Yogyakarta.
Sistem online pajak daerah dan pemanfaatan system e-tax diharapkan dapat meningkatkan ketaatan wajib pajak dan di sisi lain sebagai bentuk peningkatan kualitas, kemudahan, ketepatan waktu, dan kecepatan pelayanan kepada wajib pajak. Sedangkan dalam hal mendukung upaya kreatif untuk menggali sumber pendapatan asli daerah, peningkatan kapasitas dan kompetensi aparatur telah dilakukan melalui jalur Pendidikan formal maupun diklat teknis. Dari sisi optimalisasi asset, terkait bentuk Kerjasama Pemanfaatan, Bangunan Guna Serah/Bangun Serah Guna dan Kerjasama Penyediaan Infrastruktur dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kegunaan terbaik dan tertinggi dari suatu asset termasuk nilai investasi dan proyeksi pendapatan yang mampu dihasilkan.