Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Non Formal di Kota Jogja
Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja. Hal tersebut diwujudkan dengan perlindungan pekerja melalui mekanisme kepesertaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang disediakan untuk masyarakat dengan tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu. Jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja formal, melainkan juga untuk pekerja non formal. Pekerja non formal masuk ke dalam kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Pekerjaan yang termasuk ke dalam pekerjaan non formal yaitu seperti wirausaha, freelancer, pekerja lepas dan PKL.
Manfaat perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja. Karena risiko sosial ekonomi itu bisa terjadi kepada siapa saja, di mana saja dan terhadap siapa saja. Risiko sosial ekonomi itu seperti kecelakaan dan kematian, sehingga perlu ada satu alat pengaman, supaya apabila terjadi risiko sosial ekonomi tadi tidak akan mengganggu kesejahteraan secara drastis. Cakupan program perlindungan ini adalah jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua.
Di Kota Jogja sendiri, pekerja di sektor non formal juga tak kalah banyaknya dengan pekerja di sektor formal. Sejauh ini yang mendapatkan perlindungan maksimal dari BPJS Ketenagakerjaan baru para pekerja di sektor formal. Oleh karena itu BPJS Ketenagakerjaan wilayah Kota Jogja juga terus meningkatkan upaya serapan kepesertaaan dari sektor non formal, karena mereka juga berhak atas jaminan sosial tersebut. Pekerja non formal juga memiliki risiko pekerjaan yang tinggi. Namun di sisi lain, pekerja non formal hanya mendapat upah rendah sehingga tidak jarang mereka kesulitan jika harus membayar sendiri iuran asuransi. BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Jogja untuk membantu pekerja non formal yang terkendala membayar iuran. Salah satunya, pemerintah sudah menghimbau kepada perusahaan besar ataupun menengah untuk bisa berbagi dengan pekerja non formal. Sebab partisipasi dari kalangan swasta akan sangat membantu dalam program ini. Ini juga sesuai dengan konsep Gandeng Gendong yang menjadi unggulan Pemkot Jogja. Program pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat ini memuat unsur keterlibatan 5K yaitu korporasi, komunitas, kampus, kampung dan kota.
Upaya lain yang juga dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Kota Jogja untuk meningkatkan serapan kepesertaan yaitu dengan mengadakan sosialisasi di sejumlah kemantren di Kota Jogja. Sosialisasi ini merupakan suatu hal yang dapat mendukung usaha keuangan sehat keluarga, dikarenakan aspek kedaruratan bagi keluarga bila mempunyai jaminan atau asuransi bagi pekerja salah satunya pekerja non formal dapat terbantu kedaruratannya bilamana mempunyai jaminan. Upaya memenuhi hal tersebut perlu dilakukan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan dimana dalam sosialisasi ini kepesertaan bagi para peserta dapat dimungkinkan secara kelembagaan misal kelembagaan sosial kemasyarakatan.
Untuk besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sektor non formal adalah sebesar Rp 16.800/bulan untuk dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Bila ingin mendaftar tiga program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) cukup menambah Rp 20.000 sehingga total menjadi Rp 36.800/bulan. Khusus utuk ojek online atau Ojol bisa membayar iuran tersebut per bulan yang akan diberikan melalui potongan saldo. Iuran tersebut akan dibayarkan melalui pendebitan saldo deposit masing-masing mitra driver secara otomatis setiap bulannya.
Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yaitu santunan berupa uang dan pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Untuk manfaat Jaminan Kematian (JKM) yaitu uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan. Sedangkan untuk Jaminan Hari Tua (JHT) bertujuan untuk menjamin agar peserta menerma uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Bentuk manfaatnya berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Untuk pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja non formal atau pekerja Bukan Penerima Upah (BSU) terdapat empat cara, yaitu melalui layanan kontak fisik (manual) di kantor cabang, pendaftaran di service point office (SPO), pendaftaran melalui website, serta pendaftaran melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).
Melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan jaminan sosial bagi para pekerja khususnya pekerja non formal yang ada di Kota Jogja.
Saksikan wawancara lengkap tema ini di sini
Naraseumber: Dhian Novitasari, S.Pd (Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta)