Jaminan Kesehatan di Kota Jogja

Kesehatan adalah hak dasar setiap orang, dan semua warga negara berhak mendapatkan jaminan dan pelayanan kesehatan. Salah satu program jaminan kesehatan yaitu Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Adanya program JKN-KIS berdampak terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. Program ini membuka akses yang lebih besar kepada masyarakat untuk mendapatkan jaminan kesehatan. Keikutsertaan masyarakat dalam JKN-KIS sangatlah penting. Karena penyelenggaraan program JKN-KIS berlandaskan asas gotong royong yang berkeadilan bagi seluruh penduduk. Peserta JKN-KIS terbagi menjadi 2 golongan, yaitu peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta bukan penerima bantuan iuran. Peserta penerima bantuan (PBI) adalah peserta JKN-KIS yang kurang mampu, sehingga iurannya ditanggung oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Sedangkan untuk non PBI iurannya dibayar sendiri oleh lembaga kerja maupun individu.

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan komponen penting dalam mencapai Universal Health Coverage (UHC). Manfaat dari JKN yaitu bertujuan memberikan perlindungan baik untuk diri sendiri, keluarga maupun orang lain untuk mendapatkan kepastian jaminan kesehatan sehingga diharapkan bisa meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan.

Di Kota Jogja sendiri, cakupan kepesertaan JKN sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC) dengan prosentasi kepesertaan hampir sekitar 97%. Keberhasilan ini tidak lepas dari upaya yang dilaksanakan untuk mencapai target yang ditentukan adalah dengan melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat Kota Jogja tentang jaminan kesehatan. Selain itu, upaya yang dilakukan adalah dengan aktif dalam membuat regulasi-regulasi baru mengikuti dinamisasi kebijakan dan regulasi Jaminan Kesehatan Nasional. Serta koordinasi lintas sektor dalam pendataan penduduk sehingga setiap penduduk Kota Jogja mendapat jaminan kesehatan.

Untuk meningkatkan kualitas jaminan kesehatan di Kota Jogja, Pemerintah Kota Jogja dalam hal ini yaitu Dinas Kesehatan Kota Jogja bersama BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta terus menjalin kerjasama yang baik demi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Jogja. Selain mendorong cakupan kepesertaan, Dinas Kesehatan Kota Jogja bersama BPJS Kesehatan juga melakukan upaya-upaya strategis untuk menjaga dan mendorong kualitas mutu layanan di fasilitas kesehatan, baik di tingkat pertama maupun lanjutan. Sebab muara dari semua upaya ini adalah masyarakat Kota Jogja yang terlindungi dan mendapatkan hak untuk layanan kesehatan yang baik dan professional. Pelayanan yang baik merupakan wujud nyata komitmen untuk mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan ini menjadi lebih optimal. Peningkatan mutu kualitas layanan tersebut seperti peningkatan kualitas tenaga medis, sarana dan prasarana (obat, vaksin, alat kesehatan, fasilitas kesehatan), lingkup layanan dan komitmen pelayanan. Untuk Kota Jogja, BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta bekerja sama dengan sekitar 59 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdiri atas 18 puskesmas, 11 dokter praktik perorangan, 19 klinik pratama, 4 klinik TNI/POLRI dan 7 dokter gigi serta 12 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKTRL).

Selain itu untuk meningkatkan jaminan kesehatan, DPRD Kota Jogja juga mengusulkan program melalui Pokok Pikiran DPRD yaitu adalah tetap diberikannya penjaminan pembiayaan untuk seluruh masyarakat Kota Jogja. Usulan tesebut sudah diakomodir dengan menganggarkan biaya jasa perawatan program jamkesda dan biaya premi bagi penerima bantuan iuran (PBI) yang dibiayai APBD dalam kegiatan pengelolaan penjaminan dan peningkatan mutu kesehatan.

Untuk meningkatkan aspek layanan jaminan kesehatan di Kota Jogja, dibutuhkan dukungan dan sinergitas seluruh stakeholder baik itu pemerintahan, organisasi masyarakat, badan usaha, fasilitas kesehatan, asosiasi profesi dan bank mitra.

 

Saksikan Talkshow lengkapnya disini.

Narasumber : Suryani, SE., M.Si ( Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta)