Mewujudkan Kenyamanan Transportasi Sepeda di Kota Jogja

Kota Jogja merupakan salah satu kota dengan mobilitas transportasi yang padat. Pertumbuhan Kota Jogja yang pesat tentunya berimplikasi ke sektor transportasi yang digunakan. Salah satu transportasi yang sampai saat ini masih digemari warga Kota Jogja yaitu bersepeda. Beberapa waktu lalu gaung penggunaan sepeda sebagai alat transportasi ke sekolah dan ke kantor memang pernah muncul di Kota Jogja. Hanya saja, keberlangsungannya sampai saat ini belum optimal. Apalagi tren bersepeda belakangan yang kembali ramai masih sebatas gaya hidup, bukan kebutuhan atau alat transportasi alternatif.

Guna mendukung keamanan dan kenyamanan transportasi sepeda di Kota Jogja, Pemerintah Kota Jogja telah menyiapkan berbagai sarana pendukung untuk mendorong masyarakat agar nyaman bersepeda. Diberbagai jalan utama perkotaan Jogja hampir semua titik simpang jalan telah diberi ruang tunggu sepeda, Begitu pula pusat-pusat keramaian seperti pusat wisata jalan Malioboro, pusat perkantoran, jalan Mangkubumi dan jalan Sudirman tersedia tempat parkir sepeda. Namun sarana-sarana ini masih perlu pematik dan pengawasan sesuai fungsinya.

Selain untuk aktivitas sehari-hari, kegiatan bersepeda juga dapat dijadikan kegiatan untuk berwisata. Di Kota Jogja ada beberapa jalur sepeda yang kerap dituju para pesepeda untuk melakukan kegiatan wisata. Kegiatan berwisata menggunakan sepeda kerap dipilih sebagai alternatif gaya liburan yang seru dan juga menyehatkan. Di Kota Jogja sudah ditetapkan 5 kawasan sebagai rute wisata sepeda, yaitu :

  1. Rute Romansa Kota Lawas

Rute ini berada di di dalam kota dengan panjang 13,33 kilometer. Rute ini dimulai dari Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta di Kotabaru menyusuri Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sajiono, Jalan Juandi, Jalan Ipda Tut Harsono, Jalan Kusumanegara menuju kawasan Kotagede, dan berakhir di Bendung Lepen Giwangan.

  1. Rute Tilik Jeron Benteng

Rute sepanjang 8,68 kilometer ini diawali dari Pasar Pakuncen, Kampung Ketanggungan, Sindurejan, Suryodiningratan, Magangan, dan berakhir di Plaza Pasar Ngasem.

  1. Rute Susur Kampung

Rute ini mengajak wisatawan menyusuri kampung kampung-kampung di tepi sungai sepanjang 6,55 kilometer. Rute ini melewati Kampung Wisata Becak Maju, kampung di sekitar Museum Pangeran Diponegoro, Karangwaru Riverside, dan Kampung Jetis yang dikenal dengan Taman Robin.

  1. Rute Jajah Kampung

Rute ini sepanjang 6,53 kilometer. Rute ini dimulai dari Museum TNI menuju Jalan Cik Di Tiro, Jalan Sagan, Embung Langensari, Taman Bakung, dan berakhir di Makam Wijayabrata.

  1. Rute Taman Pintar

Rute ini menyusuri jalan di sekitar Taman Pintar sepanjang 6,17 kilometer. Rute ini dimulai dari Taman Pintar menuju Jalan Sultan Agung, Jalan Brigjen Katamso, Sidokabul, dan berakhir di Taman Pintar Dua di Jalan Tegalturi.

Selain itu untuk mewujudkan kota ramah sepeda, DPRD Kota Jogja bersama komunitas Pesepeda Jogja Lebih Bike merekomendasikan pembentukan regulasi sebagai payung agar aktivitas pesepeda semakin nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan di tengah kota yang kian padat kendaraan bermotor. Bentuk regulasi yang diusulkan itu berupa Peraturan Walikota yang bisa lebih menjamin Kota Jogja ramah pesepeda dan mendorong kualitas udara yang lebih baik. Peraturan Walikota yang dimaksud adalah terkait penciptaan fasilitas parkir sepeda serta pembagian ruang dan waktu bagi jalur kendaraan. Kajian ini muncul setelah dewan melakukan diskusi dengan kelompok Jogja Lebih Bike, kelompok yang fokus pada pengurangan emisi karbon dan polusi perkotaan.

Rekomendasi pertama terkait penciptaan fasilitas parkir sepeda, diperlukan adanya Peraturan Walikota yang mendorong pusat perbelanjaan seperti minimarket maupun toko swalayan berjejaring nasional untuk memberikan fasilitas parkir atau rak sepeda yang aman bagi pelanggan. Dengan begitu, harapannya akan semakin banyak masyarakat yang datang ke pusat perbelanjaan menggunakan sepeda.

Sedangkan rekomendasi kedua, Peraturan Walikota yang mengatur terkait pembagian ruang dan waktu untuk jalur sepeda di Kota Jogja pada jam-jam tertentu, terutama pada jam pergi dan pulang dari kantor dan sekolah. Teknisnya, aturan ini bisa berupa larangan penggunaan lajur sepeda pada jam-jam tertentu oleh pengguna kendaraan bermotor maupun sebagai lahan parkir. Sehingga masyarakat dapat menggunakan sepeda sebagai transportasi sehari-hari. Sedangkan di luar jam-jam tersebut, lajur sepeda yang ada dapat digunakan bersama-sama kembali oleh seluruh pengguna jalan. Peraturan ini terutama disarankan untuk jalan-jalan yang digunakan sebagai lahan parkir tepi jalan. Pembagian ruang dan waktu untuk jalur sepeda merupakan sebuah solusi yang dirasa paling sesuai dengan kondisi jalanan di Kota Jogja yang cenderung memiliki keterbatasan lahan dengan lajur jalan yang sempit. Dengan kondisi seperti ini, sulit untuk menciptakan lajur khusus sepeda, sehingga seringkali pesepeda masih harus berebut jalan dengan pengguna jalan lain maupun dengan parkir pinggir jalan.

Dengan kedua peraturan tersebut diharapkan dapat memperbaiki kualitas udara Kota Jogja dan mengembalikan citra Jogja sebagai kota yang ramah untuk pesepeda. Diharapkan juga dengan tersedianya fasilitas dan infrastruktur yang memberikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan untuk pesepeda akan meningkatkan minat masyarakat untuk bersepeda dalam kegiatan sehari-hari.