Jawaban Walikota Yogyakarta atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Yogyakarta terhadap RAPERDA tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Asing

Penyesuaian terhadap regulasi mengenai retribusi penggunaan tenaga kerja asing sangat penting dilakukan, mengingat apabila regulasi tidak segera disesuaikan akan menimbulkan konsekuensi kehilangan potensi pendapatan akibat adanya kekosongan hukum dalam melaksanakan penagihan retribusi, hal ini dikarenakan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2021 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing telah menghapus landasan keberlakuan Peraturan Peraturan Daerah Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.Rancangan peraturan daerah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi subyek retribusi dan besaran retribusi perpanjanggan penggunaan tenaga kerja asing serta memberikan paying hukum pemungutan retribusi sebagai sumber pendapatan daerah.
 
Berkaitan dengan persainagn antar tenaga kerja, TKA yang bekerja di Kota Yogyakarta, dikarenakan belum adanya ketersediaan sumber daya manusia local yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan pekerjan tertentu. Didalam peraturan pemerintah Nomor 34 Tahun 2021   tentang penggunaan tenaga  kerja asing menyebutkan bahwa kewajiban pemberi kerja tenaga kerja asing menunjuk tenaga kerja oendamping dan melaksanakan Pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan jabatan TKA harapanya menjadi transfer of knowledge kepada sumber daya manusia lokal.
 
Selain itu dalam regulasi diatas juga menyebutkan mengenai klasifikasi jabatan yang mengatur beberapa jenis jabatan yang tidak boleh diduduki oleh TKA, hal ini sebagai wujud pemberian perlindungan kepada tenaga kerja local. Selain itu pemerintah Kota Yogyakarta juga akan memberikan perlindungan terhadap TKA dengan penyesuaian regulasi megenai ketenagakerjaan, yang rencana didalamnya akan memuat mengenai perlindungan dan jaminan social bagi TKA.
 
Dalam rangcangan peraturan daerah ini telah diatur mengenai penetapan struktur dan besaran tarif, dimana untuk pengenaan biaya retribusi Penggunaan tenaga kerja Asing sudah ditentukan oleh pemerintah pusat sebesar $100/bulan/TA. Untuk pelaksanaan penagihan retribusi penggunaan TKA , pemerintah Kota Yogyakarta telah membentuk tim deteksi dini yang salah satu tugasnya melakukan pemantauan terkait perizinan perusahaan yang menggunakan TKA.