Jawaban Walikota Yogyakarta atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Yogyakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta tentang Pemberian Intensif dan kemudahan Berusaha

Dalam rancangan Peraturan Daerah tentang pemberian intensif dan kemudahan berusaha disebutkan dalam pasal 6 ayat (2) huruf a, bahwa Pemerintah Daerah menetapkan salah satu bentuk kebijakan dasar Pemberian intensif dan kemudahan berusaha yaitu dengan memberikan perlakuan yang sama bagi setiap investor denagn tetap memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan nasional. Dengan bentuk kebijakan dasar tersebut rancangan peraturan daerah ini dilaksanakan dengan mengedepankan asa persamaan di hadapan hukum atau equality before the law.

Persamaan di hadapan hukum equality before the law juga diwujudkan dalam pelaksanaan tim verifikasi yang nantinya mampuuntuk melaksanakan prinsip kesetaraan dan transparasi dalam menetapkan pemberian insentif dan kemudahan berusaha.

Kami sependapat dengan usulan Dewan, berkaitan dengan transparasi dan akuntabilitas secara efektif dan efisien dalam pemberian insentif dan kemudahan berusaha, dalam Pasal 2 Rancangan Peraturan Daerah ini telah disebutkan bahwa pemberian insentif dan kemudahan berusaha, dalam pasal 2 RAPERDA ini telah disebutkan bahwa pemberian insentif dan kemudahan berusaha dilakukan berdasarkan prinsip kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, efektif dan efisien, sehingga dalam pelaksanaan RAPERDA nantinya selalu berpedoman pada prinsip tersebut. Salah satu wujud dari pelaksanaan prinsip di atas dalam pemberian kemudahan berusaha juga diatur dalam pasal 10 ayat (1) huruf RAPERDA ini salah satunya yaitu penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan.

Untuk usulan mengenai adanya catatan informasi target investor, informasi sasaran pemberian insentif dan kejelasan sector prioritas , kami sependapat dengan Dewan bahwa catatan tersebut bertujuan memberikan prioritas pada usaha sector unggulan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menciptakan iklim berusaha yang kondudif dalam upaya mendorong pemulihan ekonomi pasca pandemic Covid-19 agar dapat berjalan denagn baik dan terarah serta menjadi bahan pertimbangan dan ditindaklanjuti dalam pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan berusaha.

Kami juga sependapat dengan usulan Dewan, bahwa syarat dan kriteria pemberian insentif dan kemudahan berusaha agar dipermudah, sehingga usaha yang mulai bangkit akibat dampak pandemic Covid-19 dapat diprioritaskan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) RAPERDA ini bahwa untuk syarat dan kriteria pemberian insentif dan kemudahan berusaha telah sesuai dengan Peraturran Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, selain itu dalam Rancangan Perda ini juga menambahkan kriteria yang bertujuan agar dapat menjangkau semua pelaku usaha yakni menyelenggarakan Kerjasama pemerintah dan badan usaha dan mempekerjakan penyandang disabilitas.

Mengenai kriteria pemberian insentif dan kemudahan berusaha juga telah diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f RAPERDA ini, yang disebutkan bahwa salahs atu kriterianya yaitu mempunyai wawasan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Maka untuk pelaksanaan terhadap kriteria tersebut, akan diatur dalam Peraturan Walikota mengenai tata cara pemberian insentif dan kemudahan berusaha sebagai peraturan pelaksana dari Rencangan Peraturan Daerah ini.

Sedangkan untuk pemberian insentif dan kemudahan berusaha harus memenuhi beberapa kriteria salah satunya yakni pembangunan infrastruktur. Bentuk pembangunan infrastruktur salah satunya berupa penyediaan lahan parkir yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.