Penyampaian Sambutan Walikota Yogyakarta tentang Perubahan Kebijakan UMUM APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara TA 2022

 

Dalam rencana pembangunan daerah yang disepakati, pembangunan kota Yogyakarta pada tahun 2022 adalah pemulihan ekonomi pasca pandemic. Sejalan dengan kebijakan pembangunan nasional, arah kebijakan pembangunan Kota Yogyakarta pada tahun 2022 ditujukan dalam rangka mewujudkan masyarakat Kota Yogyakarta yang sejahtera, berbudaya, bermartabat berlandaskan pada penguatan ekonomi wilayah.

Tematik pembangunan tahun 2022 diwujudkan dengan mendorong serta memfasilitasi berjalanya ekonomi yang berbasis wilayah, dan berpihak kepada masyaraat Kota Yogyakarta. Fokus pada ekonomi kerakyatan yang senantiasa menyelaraskan kondisi dan potensi wilayah bertujuan untuk menggerakkan perekonomian yang mampu memperluas lapangan kerja dan mengurangi angka kemiskinan.

Pembangunan Kota Yogyakarta pada akhir tahun RPJMD difokuskan kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam visi selama lima tahun. Pada tahun 2022 perhatian diberikan terutama pada kualitas Pendidikan, Kesehatan dan social budaya. Dukungan terhadap keberdayaan masyarakat tersebut diberikan dengan penyediaan infrastruktur kota. Selain itu pembangunan wilayah yang dilakukan di 45 kelurahan serta pembangunan di unit-unit administratif terkecil diharapkan mampu  menjadi pemantik aktivitas ekonomi dan dapat mendongkrak kesejahteraan masyarakat.

 

Berkaitan pelaksanaan APBD Kota Yogyakarta TA 2022 sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 14 tahun 2021, sampai dengan pertengahan tahun ini terdapat perubahan-perubahan asumsi pada Kebijakan Umum APBD TA 2022.

Asumsi pendapatan daerah APBD TA 2022 telah mengalami peningkatan meskipun bencana alam non alam Covid 19 belum sepenuhnya selesai.  Pendapatan daerah yang direncanakan dan ditetapkan sebesar Rp. 1.705.792.285.147, sampai dengan akhir tahun 2022 diperkirakan mengalami kenaikan sebesar Rp. 60.114.985.763, sehingga target pendapatan daerah menjadis ebesar  Rp. 1,765.907.270.910.

Sedangkan pada sisi belanja daerah , pada TA 2022 alokasi anggaran belanja mengalami perubahan disesuaikan dengan perkiraan pendapatan daerah dan hasil perhitungan SiLPA tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan. Anggaran belanja daerah yang semula dialokasikan sejumlah Rp. 1.794.427.166.854 mengalami penambahan menjadi sejumlah Rp. 2.003.236.627.251,89, sehingga terjadi kenaikan sebesar Rp. 208.809.460.397.89. atau 11,64%.

Berdasarkan hasil perhitungan dan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran TA 2021 sebesar Rp. 328.741.356.341,89 berdasarka SiLPA tersebut lebih besar dari anggaran yang terdapat pada APBD TA 2022sebesar Rp. 137.972.881.707, oleh karenanya, hasil perhitungan SiLPA tersebut telah dijabarkan dalam bentuk program dan kegiatan sampai dengan akhir TA 2022 sebagai bagian dari kenaikan alokasi belanja darah dalam rangka mendukung pencapaian prioritas daerah.