Penataan dan Pengendalian Reklame Untuk Peningkatan PAD

Dengan semakin pesatnya perkembangan perekonomian di Kota Yogyakarta, orang atau badan yang mempunyai suatu usaha atau suatu produk akan sangat membutuhkan media reklame untuk memperkenalkan produk atau usahanya. Saat ini aktivitas bisnis di Kota Yogyakarta semakin meningkat baik di bidang jasa maupun perdagangan. Dan salah satu alat untuk melakukan promosi adalah dengan melalui reklame (periklanan). Oleh karena itu, permintaan reklame semakin meningkat.

Reklame merupakan salah satu objek pajak daerah menurut hukum (Undang-Undang). Meningkatnya aktivitas pemasangan reklame merupakan salah satu potensi bagi Pemkot Yogyakarta dalam penerimaan pajak daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Potensi pajak reklame di Kota Yogyakarta juga cukup besar. Kontribusi pajak reklame terhadap pendapatan pajak daerah harus terus dioptimalkan. Untuk mengoptimalkan pemungutan pajak reklame diperlukan sistem dan prosedur pemungutan yang baik. Salah satu indikator berhasil atau tidaknya pemungutan pajak ditentukan oleh administrasi perpajakan yang diterapkan oleh instansi pemungut.  Selain itu untuk meningkatkan PAD dari pajak reklame, penertiban pemasangan reklame juga harus terus dilakukan. Papan reklame yang dinilai tidak memenuhi aturan yang berlaku harus ditertibkan. Pemasangan papan reklame sudah seharusnya dibarengi dengan izin dan ketentuan yang benar. Tanpa dilengkapi izin dan ketentuan itu, maka Pemkot Yogyakarta akan kesulitan untuk menarik pajak reklame sekaligus mengawasi konstruksinya. Hal ini dilakukan untuk mengurangi potensi kehilangan pendapatan dari pajak reklame.

Untuk lebih mengoptimalkan potensi pajak reklame dalam peningkatan PAD Kota Yogyakarta, media reklame perlu diatur penyelenggaraannya. Penyelenggaraan reklame bertujuan agar penataan reklame sesuai dengan tata ruang, estetika, kepribadian dan budaya bangsa serta tidak bertentangan dengan norma keagamaan, kesopanan, ketertiban, keamanan, kesusilaan dan kesehatan.

Dalam rangka penataan ruang kota yang terarah dan terkendali serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal penyelenggaraan reklame, Pemerintah Kota Yogyakarta bersama dengan DPRD Kota Yogyakarta saat ini tengah melakukan pembahasan terkait penyelenggaraan reklame yang terbentuk dalam Pansus Pembahas Penyelenggaraan Reklame. Sebelumnya sudah ada Perda yang mengatur tentang penyelenggaraan reklame yaitu  Perda Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2015. Namun peraturan tersebut dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi dan situasi yang ada saat ini sehingga Perda dimaksud perlu dicabut dan diganti dan perlu untuk mengatur penyelenggaraan reklame yang baru.

Dengan adanya Perda yang baru nanti diharapkan dapat mengakomodir permasalahan penyelenggaraan reklame yang ada di lapangan. Dan diharapkan pengaturan terkait reklame ini dapat dilaksanakan secara efektif sehingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan reklame di Kota Yogyakarta. Selain itu kedepan diharapkan pemungutan pajak reklame harus bisa dioptimalkan mengingat potensi pajak reklame yang cukup besar terhadap PAD Kota Yogyakarta.