Proses Penyusunan Produk Hukum DPRD Kota Yogyakarta
Penyusunan Produk Hukum DPRD merupakan perwujudan fungsi DPRD dalam pembentukan Produk Hukum. Produk hukum daerah meliputi berbagai produk pengaturan atau penetapan (keputusan). Yang termasuk bentuk pengaturan adalah Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sedangkan yang berbentuk keputusan meliputi Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.