Evaluasi PPDB 2018 dan Wacana PPDB 2019
Yogyakarta sebagai simbol Kota pelajar sudah seharusnya mendapat prioritas oleh pemerintah Kota Yogyakarta baik dari segi anggaran maupun fasilitas belajar mengajar untuk kemajuan pendidikan masyarakat kota yogyakarta. Di tahun 2018 ini, penerimaan peserta didik baru di Kota Yogyakarta sudah memakai sistem zonasi berbasis RW.
Zonasi PPDB berbasis RW dinilai memiliki tingkat keadilan yang lebih tinggi. Dinas Pendidikan berhasil memetakan jarak masing-masing RW ke tiap SMP Negeri. Dengan begitu, seluruh warga Kota dibebaskan dalam memilih SMP negeri sepanjang kuotanya masih memenuhi. Jumlah kuota tiap sekolah bagi siswa penduduk Kota Yogyakarta minimal 90 persen, sedangkan kuota bagi siswa luar Kota maksimal lima persen dan sisanya lima persen untuk anak pejabat negara yang dinasnya selalu berpindah-pindah. Luas wilayah Kota Yogyakarta cukup terbatas sehingga semua sekolah disini dapat dijangkau dengan mudah jadi tidak ada batasan mau memilih SMP negeri jika kuotanya masih terpenuhi. Sementara sistem seleksi bagi beberapa siswa dalam satu RW dengan tujuan sekolah yang sama, akan mempertimbangkan nilai hasil ujian akhir sekolah daerah (Uasda). Sehingga, meski basis utamanya ialah zonasi, namun ujian akhir dijenjang Sekolah Dasar tidak bisa diremehkan, kemudian jika masih terdapat nilai dan jarak yang sama seleksinya akan mempertimbangkan prestasi siswa.
Prioritas lainnya Pemerintah Kota Yogyakarta akan merotasi atau perpindahan guru SMP Negeri sesuai dengan sistem zonasi RW yang berlaku saat ini. Upaya lain yang dilakukan adalah dengan menyeragamkan sarana prasarana yang ada di sekolah, mulai dari LCD, Komputer, CCTV, hingga mobil operasional untuk mengirim murid ikut lomba. Adapun efek dari sistem zonasi ini adalah berkurangnya kepadatan lalu lintas di jalan – jalan karena siswa sekolah di sekolah-sekolah dekat rumahnya. Dengan sistem zonasi ini maka sebutan sekolah favorit dengan sendirinya akan akan beralih, dari sebelumnya sekolah yang memang sejak awal dimasuki siswa-siswa berprestasi menuju kepada sekolah – sekolah yang memang seperti apapun kondisi akademik siswa ketika masuk, namun tetap mampu menghasilkan output yang berkualitas karena proses pendidikan disekolah memang baik. Dalam sistem PPDB berbasis RW ini masih ada ditemukan beberapa persoalan dan akan dievaluasi kembali oleh Pemerintah Kota Yogyakarta untuk disempurnakan sistem PPDB tersebut agar tidak merugikan pihak manapun.
Untuk PPDB tahun ajaran 2019 Pemerintah Kota Yogyakarta belum merubah sistem PPDB 2018. Kemungkinan masih sama sistem nya seperti tahun lalu. Namun baru-baru ini ada wacana dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait PPDB di Tahun 2019. Sistem nya akan mengalami perubahan yakni memakai Sistem Zonasi Spasial, sesuai dengan prinsip sistem zonasi yang menargetkan untuk mendekatkan sekolah dengan anak demi penguatan pendidikan karakter. Dengan adanya kebijakan baru terkait wacana zonasi spasial dari kementrian pendidikan dan kebudayaan, Pemerintah Kota Yogyakarta hanya menunggu regulasinya. Jika memang nanti ada perubahan Pemerintah Kota Yogyakarta akan segera mensosialisasikan ke masyarakat Kota Yogyakarta.
Topik PPDB ini akan menarik dibahas bersama DPRD dan Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta. Untuk itu, saksikan dialog interaktif LIVE di Adi TV pada Jumat, 14 Desember 2018, pukul 1400 – 15.00 WIB, dengan narasumber: Sujanarko, SE (Ketua DPRD), A.Fokky Ardiyanto dan Syamsul Hadi, SE (Komisi A DPRD), dan Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta. (her/ast)