Raperda PDAM di-Uji Publik

Pembahasan Raperda tentang PDAM Tirtamarta sudah hampir selesai. Oleh karena itu, DPRD Kota Yogyakarta mengadakan uji publik untuk memberikan informasi sekaligus menggalang aspirasi dari masyarakat Kota Yogyakarta. Uji publik yang berlangsung di gedung DPRD pada Selasa (4/12) sore tersebut menghadirkan Pansus pembahas Raperda PDAM Tirtamarta dengan mengundang Bagian Hukum Kota Yogyakarta, LPMK dan Ombudsman Kota Yogyakarta. Pertemuan ini dipimpin oleh Ketua Pansus, Diani Aninditiati.

Wakil Ketua Pansus, Nasrul Khoiri mengatakan bahwa Raperda ini hadir karena menjalankan amanah PP, dimana di PP tersebut menghajatkan BUMD harus berubah yaitu antara Perumda atau Perseroda. “Kita sepakat karena PDAM lebih banyak aspek pelayanan. Sebagian isi raperda ini mengadopsi langsung PP karena kalau sudah berasal dari PP tidak boleh ada inovasi teknis,” kata Nasrul.

Sementara, perwakilan LPMK Rejowinangan, Saharudin Nur menyampaikan bahwa tujuan raperda untuk meningkatkan kemampuan PDAM Tirtamarta dalam  meningkatkan pelayanan masyarakat. Semua badan usaha diharapkan memakai PDAM, tapi ironis di masyarakat kita terutama pada musim kemarau kualitas dankuantitasnya menurun. Beliau meragukan jika perusahaan dan hotel wajib menggunakan PDAM apakah PDAM akan mampu memasok kebutuhan masyarakat. “Masalah pelayanan di Rejowinangun, PDAM sama sekali tidakmengalir, kalau mengalir malam dan airnya hitam. Saya sering dimintai untuk pemasangan pipa, seringkali tidak sesuai aturan. Saya sering complain terkait hal ini,”terang Saharudin.  

Perwakilan Ombudsman DIY, Rifki juga mengakui  Perda jika ini menjadi dasar hukum pembentukan Perumda. Ini otomatis penyelenggara layanan publik. PDAM termasuk penyelenggara layanan yang beberapa kali dilaporkan ke kami, dan beberapa kali kami bertemu Direksi. Disini tidak ada satu pun yang menyinggung pelayanan pengaduan dan tidak ada yang menyinggung terkait pelayanan publik, supaya jika ada masalah PDAM bisa mengatasi dengan cepat. “Yang paling mendekati adalah pasal 60, tapi tetapi tidak menyebutkan pengaduan. Pelayanan pengaduan harus serius, kalau perlu sediakan loket khusus. Contohnya di Dinas perizinan, pengaduan dilayani serius. Kalau tidak bisa disini bisa diatribusi, sehingga masyarakat yang tidak bisa dilayani dengan cepat.  Saya rasa masukan tambahan aturan pelayanan publik tidak akan menyalahi PP,” ucap Rifki.

Nasrul menanggapi apa yang disampaikan Rifki bahwa akan ada  pasal penegasan terkait SOP yang masih terlalu umum. Apa saja yang masuk pelayanan pelanggan akan ditinjau kembali. “Perda ini harus selesai sebelum penyertaan modal selesai. Selama perda ini belum selesai, maka penyertaan modal tidak bias dilakukan. Peningkatan komitmen pelayanan akan dibahas di penyertaan modal. Komitmen pelayanan baik untuk dibahas lagi. Tentang beda perda sebelumnya, perbedaan ada di jabatan direksi dan dewanpengawas,” kata Nasrul. Sedangkan, Direktur PDAM, Dwi Agus Triwidodo mengakui apa yang menjadi kritik dari peserta uji publik. Terkait kebocoran PDAM akan mencoba mengatasinya. Air baku PDAM kota memang berasal dari sumur yang berada dari daerah lain. “Pipa yang sudah ada dengan adanya air baku memang sementara pas-pasan secara hitungan karena pelan secara gravitasi. Ini menyebabkan air menjadi berkurang pada jam puncak saat pemakaian bersama,” ujar Agus.  (mar/ast)