Program Pembentukan Peraturan Daerah Perubahan TA 2022 TW III Tentang Pembangunan Kepemudaan.

Program Pembentukan Peraturan Daerah Perubahan TA 2022 TW III Tentang Pembangunan Kepemudaan.

Latar belakang beberapa permasalahan dalam penyusunan Perda :

  1. Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan.

Tujuan :

            Memberikan pedoman dan paying hukum kepada seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta khususnya Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga dalam rangka mewujudkan pembangunan kepemudaan yang berorientasi pada pelayanan kepemudaan yang berfungsi untuk memberdayakan dan mengembangkan dalam segala aspek kehidupan.

Sasaran yang diwujudkan :

            Seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta khususnya Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.

Pokok Pikiran :

  1. Adanya nilai historis dimana kelompok pemuda menjadi salah satu kekuatan moral, kontol sosial, dan agen perubahan.
  2. Adanya bonus demografi serta peningkatan dominasi usia pemuda dalam populasi.
  3. Adanya pandemic Covid – 19 menghantam dan memberi dampak kepada kelompok pemuda lebih berat dan lebih cepat dibandingkan kelompok usia lainnya.
  4. Belum adanya paying hukum tingkat daerah yang memberi kesempatan kepada pemuda dalam mengembangkan potensi, kapasitas, akultualisasi, dan cita cita yang berdampak pada peningkatan akses berkarya, keterampilan, serta fasilitasi lainnya.

Lingkup atau Obyek yang diatur:

            Pembangunan kepemudaan yang berorientasi pada berorientasi pada pelayanan kepemudaan berupa penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan serta kepoloporan, serta kepeloporan pemuda.

Jangkauan dan Arah Pengaturan :

            Seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta khususnya Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga dapat memberikan dukungan, fasilitasi dan penghargaan kepada kelompok pemuda Kota Yogyakarta dalam rangka mewujudkan pembangunan kepemudaan yang berorientasi pada pelayanan kepemudaan.