Program Pembentukan Peraturan Daerah Perubahan TA 2022 TW III Tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.

Program Pembentukan Peraturan Daerah Perubahan TA 2022 TW III Tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.

Latar belakang beberapa permasalahan dalam penyusunan Perda :

  1. Penyusunan rancangan peraturan daerah tanpa perencanaan yang jelas.
  2. Judul Raperda yang diusulkan baik oleh Perangkat Daerah (Eksekutif) maupun DPRD seringkali tidak diikuti oleh dasar argument yang jelas.
  3. Perumusan judul Raperda seringkali tidak sesuai dengan kewenangan yang memiliki oleh Pemerintahan Daerah Kota Yogyakarta.
  4. Beberapa Perda tidak dapat dimplementasikan karena adanya beberapa sebab.
  5. DPRD dan Perangkat Daerah kesulitan untuk mengusulkan judul Raperda yang sesungguhnya dibutuhkan karena tidak adanya acuan.
  6. Seringkali target pembahasan Raperda yang sudah ditetapkan dalam Propomperda tidak tercapai sehingga dilakukan perubahan Peropemperda.

Tujuan :

            Solusi dari berbagai permasalahan perencanaan Peraturan Daerah di Kota Yogyakarta.

Sasaran yang diwujudkan :

            Pedoman Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang pasti, baku, standar, sistematis dan terencana, sehingga dapat mewujudkan kepastian hukum dalam melakukan perencanaan pembentukan daerah yang baik.

Pokok Pikiran :

            Pedoman Pemerintah Daerah dan DPRD dalam penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.

Lingkup atau Obyek yang diatur Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dilaksanakan berdasarkan pada asas :

  1. Kepastian Hukum
  2. Proporsionalitas.
  3. Profesionalitas.
  4. Kemanfaatan.
  5. Partisipasi.
  6. Keterbukaan.
  7. Akuntabilitas.
  8. Tertib penyelenggaraan negara
  9. Legalitas

Jangkauan dan Arah Pengaturan :

            Pemerintah Daerah dan DPRD.