Program Pembentukan Peraturan Daerah Perubahan TA 2022 TW III Tentang Penyelenggaraan Penanggunglangan Kebencanaan Daerah.

Program Pembentukan Peraturan Daerah Perubahan TA 2022 TW III Tentang Penyelenggaraan Penanggunglangan Kebencanaan Daerah.

Latar belakang:

  1. Pemkot Yogyakarta bertanggung jawab menyelengarakan urusan pemerintah dibidang Penanggulangan Bencana sebagai diamatkan dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
  2. Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Tujuan :

            Menjamin terselenggaranya pelaksanaan penanggulangan bencana di Dsaerah Kota Yogyakarta secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman resiko dan dampak bencana.

Sasaran yang diwujudkan :

  1. Menyelamatkan dan mengecakuasi korban bencana.
  2. Perangkat Daerah yang terkait langsung penganggulangan bencana
  3. Mengoptimalkan logistic dan peralatan yang ada pada masing – masing instansi atau Lembaga dalam jejaring kerja BPBD.

Pokok Pikiran:

  1. Pemkot Yogyakarta bertanggung jawab melindungi kehidupan dan penghidupan masyarakat atas bencana.
  2. Penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan wujud tanggung jawab Pemda Kota Yogyakarta untuk menjamin terselenggaranya pelaksanaan penanggulangan bencana di Daerah secara terencana terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman resiko dan dampak bencana.

Lingkup atau Obyek yang diatur :

  1. Tanggung jawab dan wewenang Pemerintahan Daerah tahap penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang meliputi tahap prabencana, saat tanggap darurat dan pascabencana.
  2. Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi.
  3. Hak dan kewajiban masyarakat.
  4. Hak dan kewajiban Ormas / Perkumpulan.
  5. Hak dan Kewajiban relawan.
  6. Peran Lembaga usaha dan media massa
  7. Peran serta Lembaga internasional dan Lembaga asing non pemerintah.
  8. Pendanaan dan pengelolaan bantuan penanggulangan bencana Daerah.
  9. Pengawasan dan laporan pertanggung jawaban.
  10. Penyelesaian sengketa.

Jangkauan dan Arah Pengaturan :

            BPBD sebagai Perangkat Daerah yang menyelenggarakan penanggulangan bencana Daerah pada tahap prabencana dan mengoordinasikan perangkat daerah yang terkait langsung dan instansi pemerintah pusat serta masyarakat dalam penanggulangan bencana di Daerah.

Program Pembentukan Peraturan Daerah Perubahan TA 2022 TW III Tentang Penyelenggaraan Penanggunglangan Kebencanaan Daerah.

Latar belakang:

  1. Pemkot Yogyakarta bertanggung jawab menyelengarakan urusan pemerintah dibidang Penanggulangan Bencana sebagai diamatkan dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
  2. Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Tujuan :

            Menjamin terselenggaranya pelaksanaan penanggulangan bencana di Dsaerah Kota Yogyakarta secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman resiko dan dampak bencana.

Sasaran yang diwujudkan :

  1. Menyelamatkan dan mengecakuasi korban bencana.
  2. Perangkat Daerah yang terkait langsung penganggulangan bencana
  3. Mengoptimalkan logistic dan peralatan yang ada pada masing – masing instansi atau Lembaga dalam jejaring kerja BPBD.

Pokok Pikiran:

  1. Pemkot Yogyakarta bertanggung jawab melindungi kehidupan dan penghidupan masyarakat atas bencana.
  2. Penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan wujud tanggung jawab Pemda Kota Yogyakarta untuk menjamin terselenggaranya pelaksanaan penanggulangan bencana di Daerah secara terencana terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman resiko dan dampak bencana.

Lingkup atau Obyek yang diatur :

  1. Tanggung jawab dan wewenang Pemerintahan Daerah tahap penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang meliputi tahap prabencana, saat tanggap darurat dan pascabencana.
  2. Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi.
  3. Hak dan kewajiban masyarakat.
  4. Hak dan kewajiban Ormas / Perkumpulan.
  5. Hak dan Kewajiban relawan.
  6. Peran Lembaga usaha dan media massa
  7. Peran serta Lembaga internasional dan Lembaga asing non pemerintah.
  8. Pendanaan dan pengelolaan bantuan penanggulangan bencana Daerah.
  9. Pengawasan dan laporan pertanggung jawaban.
  10. Penyelesaian sengketa.

Jangkauan dan Arah Pengaturan :

            BPBD sebagai Perangkat Daerah yang menyelenggarakan penanggulangan bencana Daerah pada tahap prabencana dan mengoordinasikan perangkat daerah yang terkait langsung dan instansi pemerintah pusat serta masyarakat dalam penanggulangan bencana di Daerah.