Program Pembentukan Peraturan Daerah Perubahan TA 2022 TW II Tentang Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Program Pembentukan Peraturan Daerah Perubahan TA 2022 TW II Tentang Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Latar belakang Adanya regulasi yang baru:

  1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cipta Kerja.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
  3. Peraturan Mentri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengubah Retribusi Perpanjangan IMTA menjadi Retribusi Perpanjangan IMTA menjadi Retribusi Perpanjangan Penggunaan TKA.
  5. Peraturan Pemerintahan Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, khususnya dalam Pasal 47 terkait penyusunan regulasi mengatur retribusi daerah perpanjangan izin mempekerjakan TKA.
  6. Menindak lanjuti Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri Nomor 011/5976/SJ tentang Percepatan Penyusunan Regulasi salah satunya Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Tujuan :

  1. Memberikan kepastian hukum bagi subjek retribusi.
  2. Adanya kepastian besaran retribusi perpanjangan penggunaan Tenaga Kerja Asing.
  3. Memberikan dasar dalam pemungutan retribusi, sehingga retribusi dapat menjadi sumber pendapatan daerah.
  1. Sasaran yang akan diwujudkan :
  1. Terciptanya kepastian hukum dalam pemungutan retribusi perpanjangan penggunaan Tenaga Kerja Asing.
  2. Terlaksananya pemungutan retribuso daerah dari kegiatan perpanjangan penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Sasaran yang diwujudkan :

  1. Terciptanya kepastian hukum dalam pemungutan retribusi perpanjangan penggunaan Tenaga Kerja Asing.
  2. Terlaksananya pemungutan retribusi daerah dari kegiatan perpanjangan penggunaan Tenaga Kerja Asing.
  3. Memberikan dasar dalam pemungutan retribusi dapat menjadi sumber pendapatan daerah.

Pokok Pikiran:

  1. Retribusi dibayarkan dalam bentuk DKPTKA atas Pengesahan RPTKA perpanjangan adalah retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing ( TKA ).
  2. Bentuk pembayaran retribusi: penggunaan TKA dibayarkan dalam bentuk DKPTKA atas pengesahan perpanjangan. 
  3. Golongan Retribusi Daerah : Retribusi penggunaan TKA digolongkan dalam jenis Retribusi Perizinan Tertentu.
  4. Objek Retribusi daerah :
    1. Pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi lebih dari satu Kabupaten / Kota dalam satu provinsi untuk retribusi daerah Provinsi.
    2. Pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi dalam satu Kabupaten / Kota, untuk retribusi daerah Kabupaten / Kota.
  5. Besaran Tarif Retribusi ditetapkan paling tinggi sebesar tarif yang ditetapkan dalam peraturan pemerintahan mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) pada kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan.
  6. Penggunaan Retribusi daerah : digunakan untuk mendanai validasi pembayaran DKPTKA, Pembinaan, Pengawasan di lapangan, Penegaan Hukum, Penatausahaan, Biaya dampak negative dari Pengesahaan RPTKA perpanjangan, dan kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja local sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.

Lingkup atau Obyek yang diatur :

  1. Nama, Objek, Subjek dan Penggolongan retribusi perpanjangan penggunaan Tenaga Kerja Asing.
  2. Sasaran besaran tarif retribusi perpanjangan penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Jangkauan dan Arah Pengaturan :

            Menjangkau TKA dengan objek, subjek, golongan dan besaran tarif retribusi perpanjangan penggunaan Tenaga Kerja Asing.