Program Pembentukan Peraturan Daerah Perubahan TA 2022 TW II Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha

Program Pembentukan Peraturan Daerah Perubahan TA 2022 TW II Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha

Latar belakang Adanya regulasi yang baru:

1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah

4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah

5. Peraturan daerah DIY Nomor 2013 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

Tujuan :

1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah

2. Menciptakan lapangan kerja

3. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat

4. Mendorong meningkatkanya investasi

5. Menarik penanam modal untuk melakukan penanaman modal di Kota Yogyakarta

6. Meningkatkan daya saing dunia usaha dan

7. Membantu penanam modal yang sudah ada agar tetap merealisasikan penanaman modal di kota Yogyakarta

Sasaran yang akan diwujudkan :

Terlaksananya pemberian insentif dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha dan perangkat daerah teknis terkait

Pokok Pikiran:

Mengatur mengenai pemberian insentif dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha di Kota Yogyakarta Lingkup Atau Obyek yang diatur Kriteria jenis dan mekanisme pemberian insentif dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha di Kota Yogyakarta berupa:

1. Bentuk bantuan modal UMKM 2. Pengurangan pajak dan retribusi

3. Kemudahan terkait dengan penyederhanaan dan percepatan perizinan untuk non OSS

4. Pemberian kenyamanan berinvestasi

Jangkauan dan Arah Pengaturan : Pelaku Usaha mikro dan investor yang menanamkan investasinya di Kota Yogyakarta