Program Pembentukan Peraturan Daerah Perubahan TA 2022 Kerja Sama Daerah

Program Pembentukan Peraturan Daerah Perubahan TA 2022 Kerja Sama Daerah

Latar belakang
1.    Ditetapkanya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah
2.    Ditetapkanya permendagri Nmor 22 tahun 2020, Permendagri 25 Tahun 2020 permendagri nomor 19 tahun 2016 dan permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang  pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah
3.    Ditetapkanya Perpres 38 tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usahan Dalam Penyediaan Infrastruktur.
4.    Hasil evaluasi pelaksanaan Perda Nomor 12 tahun 2009 tentang Kerjasama daerah.

Tujuan
1.    Menyesuaikan Kerjasama daerah sesuai peraturan yang terbaru
2.    Meningkatkan kapasitas perangkat daerah dalam merencanakan dan melaksanakan Kerjasama daerah.
3.    Mendukung tercapainya target pembangunan Kota Yogyakarta melalui Kerjasama daerah
4.    Meningkatkan kualitas tata Kelola Kerjasama daerah.

Sasaran yang akan di wujudkan
1.    Penyesuaian mekanisme dan jenis kerja sama daerah sesuai dengan peraturan yang terbaru
2.    Penyelenggaraan dan pengembangan system manajemen pengetahuan Kerjasama daerah.

Pokok Pikiran
1.    Penyesuaian mekasisme Kerjasama daerah terbaru sangat penting untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan Kerjasama  daerah, baik dari segi proses administrasi maupun substansi.
2.    Pengelolaan pengetahuan Kerjasama daerah yang sistematis untuk mengelola data, informasi, pengetahuan dan fasilitas Kerjasama daerah secara lebih efisien dan efektif.

Lingkup atau Obyek yang diatur
1.    Ruang lingkup Kerjasama Daerah
2.    Jenis dan mekanisme Kerjasama Daerah
3.    Tim koordinasi Kerjasama Daerah
4.    Dokumen Kerjasama Daerah
5.    Sistem pengelolaan pengetahuan Kerjasama Daerah

Jangkauan dan Arah Pengaturan
1.    Makanisme dan prosedur berdasarkan Janis Kerjasama daerah
2.    Pembagian kewenangan antar Lembaga dalam pelaksanaan  Kerjasama daerah
3.    Dokumen Kerjasama
4.    Penyelenggaraan system pengelolaan pengetahuan Kerjasama daerah.