Program Pembentukan Peraturan Darah Perubahan Tahun Anggaran 2022 Tentang Pasar

Program Pembentukan Peraturan Darah Perubahan Tahun Anggaran 2022 Tentang Pasar

Latar Belakang :
1.    Ditetapkanya undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
2.    Permendag Nomor 21 tahun 2021 tentang pedoman pembangunan dan pengelolaan Sarana Perdagangan.
3.    Peraturan pemerintah nomor 7 2021 tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah.
4.    Peraturan daerah kota Yogyakarta nomor 2 tahun 2009 tentang Pasar sudah tidak sesuai dengan peraturam perundangan.

Tujuan :
1.    Menyesuaikan mekanisme perpasaran dengan peraturan perundang-undangan terbaru
2.    Terwujudnya komunikasi efektif dalam meningkatkan pelayanan dan pengelolaan pasar
3.    Mendukung tercapainya target pembangunan kota Yogyakarta melalui pasar
4.    Meningkatkan kualitas pengelolaan pasar

Sasaran yang akan diwujudkan :
1.    Menyesuaikan mekanisme pengelolaan pasar
2.    Penyelenggaraan system manajemen perpasaran

Pokok pikiran :
1.    Pengaturan mekanisme pengelolaan pasar terbaru untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan perpasaran, baik dari segi proses administrasi maupun subtansi.
2.    Pengelolaan pengetahuan daerah yang sistematis untuk mengelola data informasi, pengetahuan dan fasilitas kerja pasar secara lebih efisien dan efektif.

Lingkup atau obyek yang diatur :
1.    Ketentuan umum
2.    Ruang lingkup pasar
3.    Pengelolaan pasar
4.    Fasilitas pasar 
5.    Nama pasar, jenis pasar, dan kelas pasar
6.    Penetapan dan penataan pedagang
7.    Larangan dan administrasi 


Jangkauan dan arah pengaturan :
1.    Memberikan pedoman berkaitan dengan mekanisme pengelolaan pasar dan prosedur kerja
2.    Pembagian kewenangan berdasarkan tupoksi.