Program Pembentukan Perda Perubahan  TA 2022 Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Program Pembentukan Peraturan Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2022 Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Latar Belakang
1.    Adanya Undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja beserta turunanya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, merubah izin mendirikan Bangunan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung.
2.    Diubahnya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang Hak Cipta Kerja dan ditetapkanya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2021.

Tujuan

1.    Memberikan kepastian hukum mengenai Subyek Retribusi.
2.    Adanya kepastian besaran Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
3.    Memberikan dasar dalam pemungutan Retribusi, sehingga menjadi sumber PAD untuk mendukung penyelenggaraan pemerintah daerah dan pelayanan masyarakat.

Sasaran yang akan diwujudkan
1.    Terciptanya ketertiban dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan Gedung
2.    Terlaksananya pemungutan retribusi daerah dari kegiatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung.

Pokok Pikiran
1.    Pengaturan, nama, objek, subjek, retribusi
2.    Golongan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
3.    Tata cara mengukur tingkat pengunaan jasa 
4.    Prinsip dan sasaran besarab tarif retribusi
5.    Pemungutan retribusi dan kadaluwarsa penagihan
6.    Pemeriksaan
7.    Insentif pemungutan

Lingkup atau obyek yang diatur
1.    Nama, objek, subjek dan golongan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
2.    Prinsip dan sasaran besaran tarif retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Jangkauan dan arah pengaturan 
1.    Memberikan pedoman terhadap kewajiban membayar tata aturan pembayaran dan besaran tarif retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
2.    Menjangkau bangunan Gedung dengan seluruh fungsi dan klasifikasinya
3.    Objek, subjek, golongan dan besaran tarif retribusi persetujuan bangunan Gedung menjadi lebih jelas.