Perubahan Perda Kota Jogja Tentang Pengelolaan Sampah

Raperda ini di latar belakangi oleh Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah tangga. 
Serta rekomendasi BPK tentang penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga (LHP BPK Nomor 31./LHP/XVIII.YOGYAKARTA/09/2020.

Raperda ini bertujuan agar aturan tersebut dapat sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi serta sesuai dengan situasi dan kondisi yang berlaku.

Sasaran yang akan diwujudkan: 
Menjadi acuan dalam pemberian insentif dan disinsentif serta pengelompokan jenis kategori sampah yang ditetapkan di wilayah Kota Yogyakarta. Memberikan kapasitas hukum tentang pemberian insentif dan disinsentif serta pengelompokan jenis kategori sampah yang ditetapkan untuk wilayah Kota Yogyakarta.

Pokok pikiran : 
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No 10 tahun 2012 diundangkan sebelum terbit peraturan Pemerintah No 81 tahun 2012 sehingga menimbulkan perbedaan pengaturan pemilahan sampah. Serta belum adanya deskripsi yang jelas terhadap jenis pemberian insentif dan disinsentif kepada pihak perorangan mauun lembaga/badan usaha yang menjadi sumber penghasil sampah.

Lingkup atau obyek yang diatur oleh raperda ini adalah mengatur jenis pemberian insentif dan disinsentif kepada perorangan maupun Lembaga/badan usaha penghasil sampah. Pemilihan sampah yang memuat pembagian jenis/kategori sampah yang harus dikelompokan.

Jangkauan dan arah pengaturan
Memberikan pedoman bagi:
1.    Pemerintah Daerah
2.    Lembaga Pengelola
3.    Pelaku Usaha
4.    Pengelola Kawasan
5.    Masyarakat.