Gereja HKBP ( Huria Kristen Batak Protestan ) Yogyakarta oleh Komisi B DPRD Kota Yogyakarta

Komisi B DPRD Kota Jogja merima audiensi dari HKBP Yogyakarta, Rabu, 16 Maret 2022.

Pada audiensi ini Pimpinan Jemaat Gereja HKBP menyampaikan 2 hal penting, yakni:

1)    Mutasi bergeser tempat, kami selaku pengurus gereja terkejut diberi surat tagihan sebesar Rp 112.000.000,- Kami mengakui bahwa memang tanggal 31 desember 2021 batas pembayaran pajak PBB, namun tidak bisa kami penuhi karena terkendala kondisi pandemi dan keuangan, sehingga urusan untuk membayar pajak tersebut kami harus mengadakan rapat jemaat untuk membayar itu. Setelah terkumpul dananya, ada surat lagi kemudian kami menyelenggarakan rapat lagi membahas terkait ini. Pokok pajak denda kurang lebih 15 tahun, kita sangat abai dan kami memohon maaf kepada Pemerintah atas ketidaktaatan kami.

2)    Memang ada perubahan 2 kapling, umumnya digunakan untuk rumah beribadah walaupun memang ada rumah tinggal pastor dan salah satu rumah cagar budaya untuk anak ibu dan remaja, dimana untuk pelayanan ibadah fungsinya. Terkait kedepan inilah, tagihan 2022 sudah muncul, jujur saja kami sangat terkejut dengan nominalnya. Rp 200.000,- kapling 2. Kami memohon diadakannya pertemuan ini, memohon ada penyesuain karena kondisi tempat ini memang seperti ini, mohon arahannya.

Menanggapi hal ini, ketua Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Susanto Dwi Antoro menyampaikan:

Kita akan mengikuti prosesnya, nanti kalau ada tim survei dari BPKAD mohon diinfokan, agar kami tetap bisa terus mendampingi. Mohon dibantu tim BPKAD, bahwasanya rumah ibadah yang diakui oleh negara ini tidak perlu terbebani terkait fungsi bangunan untuk rumah ibadah agar tidak terlalu terbebani dengan pajak.