Mempertanyakan Kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh 100%
Membaca surat edaran walikota Yogyakarta Nomor 443/676/SE/2022 tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan tatap muka untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran virus Covid-19 yang di dalamnya berisi instruksi pembelajaran jarak jauh 100 persen bagi sekolah di Kota Yogyakarta, kami kemudian mempertanyakan apakah kebijakan itu sudah mempertimbangkan banyak aspek, seperti misalnya presentase jumlah pasien positif secara keseluruhan dengan para pelajar maupun tenaga pendidik yang terpapar, sehingga kemudian bisa diambil keputusan pembelajaran jarak jauh 100 persen untuk semua, sedangkan di sisi lain masih terdapat banyak wisatawan lalu lalang dari luar kota bahkan luar negeri yang masuk ke Kota Yogyakarta, kenapa kemudian para wisatawan tidak diberlakukan PJJ yaitu Piknik Jarak Jauh?
Berdasarkan data yang ketahui Sekolah merupakan institusi yang tertib dalam penerapan protokol Kesehatan, bahkan jika dibandingkan dengan lembaga pemerintahan sekalipun, selain itu siswa maupun tenaga pendidik yang ada di sekolah orang-orangnya tetap sehingga akan lebih mudah untuk melakukan tracing jika semisal ada kasus paparan Covid-19. Berdasarkan kondisi yang demikian tentu akan lebih adil jika diberlakukan kebijakan yang lebih humanis untuk sekolah.
Kondisi dimana masa kerja satuan tugas Covid-19 Kota Yogyakarta sudah selesai sedangkan Covid-19 masih berjangkit ini tentu sangat disayangkan, sehingga tidak ada unsur yang dapat fokus mengawasi pelaksanaan penanganan wabah Covid-19 di Kota Yogyakarta, sehingga muara kebijakan nya semua ada di Walikota selaku Kepala Daerah. Faktanya pariwisata memang masih menjadi factor pengungkit PAD yang signifikan di Kota Yogyakarta, tetapi sektor Pendidikan juga tidak kalah penting.
Triyono Hari Kuncoro