Serius Tangani Parkir, DPRD Kota Yogyakarta Revisi Perda

Kota Yogyakarta memang memiliki daya tarik yang membuat banyak wisatawan ingin berkunjung ke kota ini. Begitupula di DPRD Kota Yogyakarta, hampir setiap hari ada kunjungan tamu dari luar daerah. Pada Jumat (7/12) pagi tadi, puluhan rombongan anggota DPRD juga mendatangi gedung ini, diantaranya dari DPRD Kota Surabaya, DPRD Kota Tanjung Pinang, DPRD Kabupaten Tulungagung, dan DPRD Kabupaten Bandung. Mengawali pertemuan, Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Poliana Agustin menanyakan apakah di Kota Yogyakarta pernah melakukan perubahan status puskesmas menjadi RS tipe D. “Saat ini kami sedang mempersiapkan hal tersebut. Untuk itu, kami ingin tahu bagaimana regulasi disini. Sejak ada aturan baru BPJS mengenai rujukan berjenjang, banyak keluhan di masyarakat yang tidak puas dengan layanan ini, karena seringkali RS yang ditunjuk jaraknya jauh dari tempat tinggal,” ucap Agustin.

Wakil Ketua II DPRD Kota Yogyakarta, Ririk Banowati menyampaikan bahwa belum ada regulasi kaitannya dengan perubahan status puskesmas menjadi RS tipe D. Namun, Kota Yogyakarta sudah memiliki RS tanpa kelas, yaitu RS Pratama, dimana RS ini terdapat ruang kelas III tetapi fasilitasnya setara kelas I. “Dahulunya bangunan RS Pratama adalah bekas bangunan puskesmas Mergangsan,” terang Ririk.

Sementara itu, salah seorang anggota DPRD dari Kabupaten Bandung menanyakan terkait bagaimana meminimalisir kebocoran pajak, khususnya pajak perparkiran. Ririk menjelaskan bahwa untuk meminimalisir kebocoran pajak, Pemkot Yogyakarta sudah menerapkan e-tax untuk beberapa pajak tertentu. “Selain itu, petugas dari dinas terkait juga melakukan sidak ke lapangan untuk meng-cross check kebenaran laporan pajak secara berkala,” tutur Ririk. Anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Zulnasri menjelaskan jika beliau kesulitan berharap 100% pada pajak parkir. Besaran pajak parkir yang masuk ke APBD hanya diperkirakan sebesar 15-20%. DPRD sepakat untuk menata ulang perparkiran dengan merevisi regulasi yang ada. Saat ini ada 3 (tiga) perda kaitannya dengan itu, yaitu perda induk Perda tentang Perparkiran, raperda tentang retribusi tempat khusus parkir dan raperda tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. “Untuk revisi perda tentang retribusi parkir di tepi jalan umum belum selesai dibahas karena masih ada tarik ulur dengan eksekutif. Nanti akan ada juga pengaturan parkir per kawasan dan ada tarif progresif tiap 1 (satu) jam. Tapi kendalanya, siapa nanti yang akan mengawasi berapa lama parkir disitu. Jangan-jangan nanti parkirnya 3 (tiga) jam, tapi hanya dilaporkan 1 (satu) jam,” ucap Zulnasri. (her/ast)