DPRD dan Pemkot Yogyakarta Sepakati 3 Raperda
Yogyakarta - DPRD Kota Yogyakarta dan Wali Kota Yogyakarta menyepakati tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyelenggaraan Izin Berusaha, dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Selasa (28/12) di Gedung DPRD Kota Yogyakarta.
Ketua DPRD Kota Yogyakarta Danang Rudyatmoko menjelaskan, keberadaan tiga raperda itu sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan kesepakatan ini, ketiga raperda tersebut tinggal menanti evaluasi dari Gubernur DIY.
"Penandatanganan ini semoga menjadi awal dari penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik yang bisa menyejahterakan masyarakat," kata Danang, saat memimpin Rapat Paripurna Penandatanganan Kesepakatan Bersama DPRD Kota Yogyakarta dan Wali Kota Yogyakarta, Selasa (28/12).
Ia menambahkan, ketiga raperda ini sebagai penunjang Kota Yogyakarta sebagai kota jasa. Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi salah satu dasar penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel. Kemudian, Raperda Penyelenggaraan Izin Berusaha untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan Pengelolaan Barang Milik Daerah membuka peluang pemanfaatan barang.
"Ketiga raperda ini sangat menunjang," imbuhnya.
Wali Kota Haryadi Suyuti menambahkan, dengan persetujuan bersama ini menjadi momentum bagi pemkot maupun dewan bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Dengan adanya ketiga raperda ini penyelenggaraan pemerintahan daerah memiliki guiden," katanya.