Anggota Dewan Bondowoso dan Madiun Konsultasi Pokir ke DPRD Kota Jogja

Pada Kamis (6/12) pagi, DPRD Kota Yogyakarta menerima kunjungan dari puluhan anggota dewan dari 2 (dua) kabupaten/kota sekaligus, yaitu DPRD Kabupaten Bondowoso dan DPRD Kota Madiun. Kedatangan mereka diterima oleh Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta. Mengawali pertemuan, Ketua DPRD Kota Madiun, Istono menyampaikan bahwa DPRD Kota Madiun telah menetapkan RAPBD TA 2019 dalam rapat paripurna yang digelar tanggal 19 November 2018. APBD TA 2019 Kota Madiun mencapai Rp 1 T dan PAD sebesar Rp 250 M. “Saat ini kita tinggal menunggu evaluasi dari propinsi, sudah ada di meja gubernur,” kata Istono. Sementara itu, Ketua DPRD Kota Madiun, H.Tohari menanyakan terkait bagaimana mekanisme penyusunan pokok-pokok pikiran  dewan dan pola komunikasi yang dijalin anggota DPRD dengan Walikota.

Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta, Prihanta menjelaskan bahwa DPRD sudah memiliki pedoman menyusun pokir berupa Peraturan DPRD. Pembahasan pokir dilakukan oleh pansus yang dibentuk melalui keputusan DPRD. Untuk pokir Th 2018 DPRD Kota Yogyakarta belum bisa menetapkannya karena masih ada tunggakan raperda yang belum selesai dibahas di tahun ini. Harapannya di akhir tahun ini, raperda tersebut bisa diselesaikan. Jika merujuk pada peraturan baru, penetapan pokir harus dilakukan sebelum diselenggarakannya musrenbang. “Jadi target kami awal tahun, pokir sudah bisa disahkan,” terang Prihanta. Terkait pola komunikasi dengan Walikota, beliau menjelaskan dilakukan melalui rapat pansus yang selalu mengundang OPD terkait sebagai perwakilan dari Walikota Yogyakarta. (her/ast)