PPKM Level 3, Wakil Ketua DPRD Kota Yogya Dhian Novitasari: Berlakukan Kebijakan Yang Setara
YOGYAKARTA: Wakil Ketua DPRD Kota Yogya Dhian Novitasari merespon soal penerapan aturan PPKM level 3 Desember 2021 yang sudah ditetapkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Aturan PPKM level 3 Desember 2021 akan berlaku selama masa libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 yang akan berlaku di seluruh Indonesia.
"Selaku wakil masyarakat di Kota Yogyakarta harapan kami memang akan menjadi sebuah regulasi yang benar benar bisa mengantisipasi agar tidak terjadi gelombang ke-3 Covid-19,"kata Dhian Kamis 25 November 2021.
Politisi Partai Gerindra itu tak menampik kekhawatiran berbagai pihak tentang lonjakan kasus yang diprediksi bakal terjadi awal tahun 2022 ketika tak ada antisipasi kenaikan sedari dini menyambut momen libur akhir tahun itu.
"Kami mendorong bahwa ketegasan regulasi ini jangan sampai berbeda beda di tiap daerah, namun perlu penyamaan juga di 34 provinsi yang ada," kata Dhian.
Dhian menilai ketegasan antar daerah itu perlu seragam dalam arti mengantisipasi kejadian serupa pada musim libur Lebaran 2021 silam.
"Mohon maaf, saat mudik Lebaran tahun 2021 lalu, kebijakan satu daerah dengan daerah lain bisa berbeda-beda. Akhirnya membingungkan masyarakat, ada yang daerahnya melarang mudik tapi ada juga yang mengijinkan, karena ada beberapa regulasi atau aturan dari berbagai macam produk regulasi," kata dia.
Dhian pun menyoroti kebijakan yang tak seragam dalam antisipasi Covid-19 itu pun membuat gelombang kedua Covid-19 akhirnya meledak. Yang ditandani munculnya varian Delta yang cukup membuat kelabakan seluruh sektor khusus sektor kesehatan. Terutama medio Juli-Agustus.
"Nah itu harapan kami, seluruh masyarakat baik stakeholder baik pariwisata juga mendukung antisipasi kenaikan kasus ini," kata Dhian.
Dhian juga mendorong pemerintah daerah memiliki beberapa aturan terkait pembatasan pembatasan untuk antisipasi kenaikan kasus. Misalnya di pusat perbelanjaan atau pusat-pusat keramaian.
"Seperti apa pusat keramaian akan di atur, yang penting jangan saling merugikan antara pengusaha, masyarakat, dengan aturan yang sudah diberlakukan," kata Dhian.
Dhian juga meminta agar sektor kesehatan ikut bersiap sejak dini. Jangan sampai kelabakan ketika kasus muncul.
"Antisipasi kesehatan khususnya dipersiapkan, bagaimana layanan, sarana, sumber daya. Juga soal jaring pengaman ekonomi," kata Dhian.
Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta itu berharap di akhir tahun dan sesudahnya nanti kasus benar-benar terkendali namun di satu sisi aktivitas sosial ekonomi masyarakat juga tetap terjamin berjalan baik.
Artikel ini telah terbit juga di : http://www.wartajogja.id/2021/11/ppkm-level-3-wakil-ketua-dprd-kota.html