Komisi D DPRD Kota Yogya : Fasilitasi Pekerja Agar Segera Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

YOGYAKARTA: Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Yogya Krisnadi Setyawan mendorong Pemkot Yogyakarta agar dapat segera melakukan pendataan dan memfasilitasi kalangan pekerja terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. 

Hal ini menyusul telah ditetapkannya upah minimum kota Yogyakarta tahun 2022 yang sebesar Rp 2,153 juta.

 

"Dengan masuknya data pekerja itu, Pemkot menjamin para pekerja tidak kehilangan hak-haknya dan aktif  mengentaskan masyarakat dari kemiskinan," kata politikus Gerindra itu.

Krisnadi menyebut kalangan pekerja penerima upah minimum perlu diberi kesempatan agar bisa mendapat berbagai bantuan dari pemerintah ketika upah yang ditetapkan pemerintah belum bisa mengcover kebutuhan dasarnya.

"Lagi pula para pekerja upah minimum juga diatur melalui Permensos No 3 Tahun 2021, bahwa orang yang masuk kategori tidak mampu adalah mereka yang memiliki upah yang hanya dapat memenuhi kebutuhan dasar layak," pungkas dia.