DPRD Kabupaten Tegal Konsultasi Pendidikan
Rombongan anggota dewan dari Komite IV DPRD Kabupaten Tegal melakukan kunjungan ke DPRD Kota Yogyakarta pada Rabu (5/12) pagi. Kedatangan mereka bermaksud untuk berkonsultasi terkait bidang pendidikan. Rombongan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Rustoyo dan diterima oleh Wakil Ketua DPRD serta Struktural Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta.
Dalam kesempatan itu, salah seorang tamu menanyakan terkait kesejahteraan tenaga pendidik yang masih berstatus honorer. Selain itu juga menanyakan mengenai mekanisme penerimaan bantuan pengambilan ijazah bagi warga Kota Yogyakarta yang kurang mampu. Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Ririk Banowati Permanasari menjelaskan bahwa bidang pendidikan dianggarkan sebesar Rp 418 M. Terkait kesejahteraan guru, Pemkot Yogyakarta akan memberikan insentif berdasarkan standar UMK pada tahun 2019 ini. Sementara, bagi warga kurang mampu yang ijazahnya ditahan oleh sekolah karena tidak mampu membayar biaya pendidikan, harus melewati prosedur. Siswa harus meminta surat keterangan dari sekolah terlebih dahulu terkait berapa tunggakannya. Selanjutnya surat tersebut diserahkan ke Dinas Pendidikan. Dinas Pendidikan akan melakukan klarifikasi ke sekolah dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial. “Setelah proses itu terlewati, maka akan dibayarkan full ke sekolah,” terang Ririk.
Kasubbag Humas dan Protokol, Hary Sukmo menambahkan bahwa bantuan pendidikan yang dianggarkan Pemkot Yogyakarta ada 2 (dua) macam, yaitu Bantuan Operasional Sekolah (BOSDA) yang langsung digulirkan ke sekolah dan Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) yang langsung ke rekening siswa. Besaran BOSDA yang dikucurkan untuk TK sebesar Rp 600 ribu per tahun/siswa, SD sebesar Rp 1 juta per tahun/siswa, dan SMP sebesar 1,5 juta per tahun/siswa. Untuk JPD digulirkan sebesar Rp 1-3 JUTA per tahun/siswa, berberda untuk masing-masing jenjang pendidikan. “Untuk memperoleh JPD harus diintegrasikan dengan data KMS. Penentuan warga yang mendapat KMS akan selalu dilakukan survei oleh tim, kemudian hasil dipublikasikan ke masyarakat. Setelah mendapat persetujuan dan tidak ada keberatan, baru diperwalkan,” tutur Hary. (her/ast)