261 SISWA YANG ORANG TUA MENINGGAL KARENA COVID AKAN DAPAT BANTUAN, DPRD KOTA JOGJA DORONG PEMKOT PERCEPAT PENCAIRAN

Pandemi covid sudah berlangsung 1,5 tahun banyak warga di Kota Jogja yang terkonfirmasi positif covid termasuk yang meninggal dunia. Di antara yang meninggal ada orang tua/wali asuh yang anaknya masih bersekolah baik di TK, SD, SMP, SMA maupun SMK. Terdapat 261 siswa ber-C1/KTP Kota Jogja yang orang tua atau wali asuhnya meninggal karena covid akan dibantu pembiayaan sekolah, bantuan akan diberikan  per semester selama satu tahun. Dari 261 siswa, terdapat 14 siswa pemegang KMS yang sudah lebih dahulu mendapatkan bantuan dana Kartu Jogja Berprestasi (KJB).


Muhammad Ali Fahmi, SE, MM anggota Komisi D DPRD Kota Jogja dari Fraksi PAN mengungkapkan sebagai kebijakan afirmasi, di dalam pembahasan Komisi D dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora)  dianggarkan jaminan pendidikan untuk siswa yang orang tua atau wali asuhnya meninggal karena covid. Dengan adanya bantuan ini kita harapkan dapat meringankan beban keluarga siswa dan tetap menjaga keberlangsungan proses belajar siswa tersebut dalam bersekolah. Kita mendorong Pemkot Jogja setelah APBD Perubahan 2021 nantinya ditetapkan agar proses pencairan dipercepat karena sangat membantu siswa dalam pemenuhan kebutuhan pendidikannya.


Menurut Fahmi, dalam pembahasan RAPBD Perubahan 2021 dianggarkan total sebesar Rp 239.950.000. Untuk TK ada 15 siswa TK Negeri yang akan dibantu Rp 400 ribu per semester, SD Negeri ada 60 siswa dibantu Rp 400 ribu/semester, SD Swasta sejumlah 38 siswa akan mendapat bantuan Rp 1,4 juta setiap semester, sedangkan SMP Negeri ada 54 siswa dengan jumlah bantuan Rp 500 ribu, SMP Swasta sejumlah 28 siswa dengan bantuan Rp 2 juta/semester, SMA Negeri ada 38 siswa akan dibantu Rp 875 ribu, dan SMA Swasta ada 4 siswa jumlah bantuan Rp 2.250.000 per semester. 
Siswa SMK Negeri sejumlah 17 orang dengan jumlah bantuan Rp 875 ribu dan 
SMK Swasta ada 7 siswa dianggarkan Rp 2.375.000 setiap siswa/semester. Bentuk bantuan tersebut dialokasikan untuk pihak sekolah 60 % sebagai biaya operasional pendidikan dan dikelola siswa 40 % langsung ditransfer ke rekening siswa.