PEMKOT ANTISIPASI PENYEBARAN COVID-19 PADA PELAKSANAAN IDULADHA 1442H

Momen hari raya Idul Adha tentunya menjadi hari yang paling ditunggu oleh seluruh umat Muslim di seluruh dunia, tidak terkecuali masyarakat Muslim di Yogyakarta. Hari raya Idul Adha ini seharusnya menjadi momen yang tepat untuk memperbanyak ibadah kepada Allah SWT, untuk meningkatkan keimanan dan meraih keridhoan-Nya. 

Meski demikian, Indonesia masih dalam situasi PPKM Darurat karna masih meningkatnya kasus covid-19 ini. Hal ini membuat Pemerintah Kota Yogyakarta harus menerapkan sejumlah aturan guna mengurangi risiko penyebaran virus Covid-19 pada pelaksanaan Idul Adha 1442H tersebut. Aturan yang dikeluarkan terkait dengan kewajiban pengantongan izin penjualan hewan kurban, pendataan dan pendaftaran penyembelihan kurban yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat, serta pelaksanaan ibadah salat Iduladha.  

Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Walikota Yogyakarta Nomor 451/3582/SE/2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Idul Adha 1442 H/2021 M Dalam Situasi Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Yogyakarta, panitia, pengelola pemotongan hewan kurban, atau takmir masjid wajib membuat surat pemberitahuan tempat pemotongan hewan kurban kepada Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta dengan tembusan Mantri Pamong Praja dan Forkompim Kemantren setempat. Selanjutnya, proses pemotongan hewan kurban dilakukan dengan pengawasan petugas Dinas Pertanian dan Pangan di masing-masing Kemantren bersama dengan Tim Satgas Covid-19 Kemantren.  Pendistribusian daging kurban pun harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, yakni diantar dari rumah ke rumah agar tidak menimbulkan kerumunan.

Pemkot Yogyakarta juga mengoptimalkan pemanfaatan Rumah Pemotongan Hewan Giwangan yang dikelola oleh Dinas Pertanian dan Pangan untuk melaksanakan penyembelihan hewan kurban. Penyembelihan dilakukan pada tanggal 21 – 23 Juli 2021 dengan target 75 hewan kurban per hari. Daging hewan kurban yang telah disembelih dibagi menjadi 6 bagian besar lalu diserahkan kembali kepada panitia kurban untuk ditangani dan didistribusikan kepada yang berhak.

Sejalan dengan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, Pemerintah Kota Yogyakarta menegaskan bahwa tempat ibadah tidak dipekenankan untuk mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat. Dengan demikian, masyarakat yang beragama Islam diimbau untuk melaksanakan Salat Iduladha di rumah dan melakukan malam takbir secara virtual.