Regulasi tegakkan Protokol Covid 19 Perlu Dijalankan

YOGYAKARTA: Ketua DPRD Kota Yogyakarta Danang Rudyatmoko meminta pemerintah Kota Yogyakarta lebih ketat menegakkan aturan terkait protokol kesehatan demi pencegahan Covid-19 usai libur lebaran ini.
Hal ini menyusul pasca libur lebaran kondisi Yogyakarta kembali dipadati wisatawan pasca libur lebaran usai.

“Kasus Covid-19 jangan sampai meluas usai lebaran nanti, Pemkot jangan hanya menghimbau namun juga lebih serius menyikapi,” kata Danang Rabu (26/5).
Politikus PDI Perjuangan itu meminta pemerintah kota Yogyakarta yang sudah membuat sejumlah kebijakan dalam penegakkan protokol kesehatan benar-benar dijalankan. Agar regulasi yang dibuat efektif fungsinya.

“Aturan yang dibuat juga harus dijalankan, karena paparan Covid-19 ini masih terus terjadi, jangan setelah memiliki aturan lalu tidak dijalankan khususnya soal penegakan protokol Covid-19 ini,” kata dia.

Pemerintah Kota Yogyakata sebelumnya telah memiliki aturan baku bagi pelanggar protokol Covid-19 melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta nomor 51 Tahun 2020.

Sanksi yang diatur dalam beleid Kota Yogyakarta itu dari teguran lisan, kerja sosial hingga denda Rp100.000. Tugas pemberian sanksi di lapangan itu akan diampu Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP.