Saatnya Pengambilan Kebijakan Berbasis Data
YOGYAKARTA : Fraksi PKS DPRD Kota Yogyakarta telah mengambil sikap atas Raperda Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Muhammad Fauzan, S.T, sekretaris F-PKS DPRD Kota Yogyakarta mengatakan Peraturan Daerah atau Perda merupakan landasan dan instrumen yuridis yang penting dan strategis bagi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan daerah.
"Tujuan dari perumusan perda adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Fauzan dalam paripurna pandangan fraksi di DPRD Kota Yogyakarta Senin (19/4/2021).
F-PKS berpandangan sebuah Perda tidak hanya berfungsi untuk mengatur masyarakat namun juga memiliki fungsi strategis lain yaitu memberikan perlindungan terhadap hak – hak masyarakat.
Fraksi PKS memberikan apresiasi atas spirit yang sama dari Walikota dalam menjadikan pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagai satu pilar pembangunan yang perlu dikuatkan dengan adanya Peraturan Daerah tentang pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
"Pengembangan kota pintar pada dasarnya tidak hanya bagian dari upaya meningkatkan pelayanan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi tapi juga sebagai sarana membangun proses pengambilan kebijakan berbasis data," katanya.
Sehingga dengan bantuan teknologi informasi dan komunikasi kemudian kebijakan yang diambil dapat merespon dinamika kompleksitas persoalan sosial yang ada di masyarakat dan tentu sesuai dengan harapan.
Lebih spesifik mengenai pengembangan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi ini dapat terlaksana dengan baik.
Sehingga kemudian harapannya Peraturan Daerah ini juga dapat memberikan andil sebagai salah satu upaya untuk mengakselerasi pembangunan ekosistem inovasi kebijakan berbasis teknologi informasi dan komunikasi di Kota Yogyakarta.