Jelang Tahun Baru, Dewan Kota Jogja Evaluasi Kinerja

Menjelang pergantian tahun, DPRD Kota Jogja menyampaikan evaluasi kinerja akhir tahun tahun 2020. Laporan tersebut disampaikan secara resmi dalam sidang paripurna yang digelar Selasa (29/12) sore. Sidang dihadiri oleh 30 (tiga puluh) anggota dewan, Wakil Walikota, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan pejabat eksekutif di lingkungan Pemkot Jogja.

Pimpinan Sidang, HM Fursan menyampaikan bahwa evaluasi kinerja dewan merupakan kegiatan yang rutin sebagai upaya koreksi dan instropeksi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi. Kegiatan ini sekaligus untuk melihat hasil-hasil yang telah dicapai dan mengetahui hambatan serta kendala yang dihadapi. Harapannya segala kekurangan yang ada dapat dievaluasi dan diperbaiki. “Hal ini juga sebagai upaya untuk membangun kesepahaman dan kebersamaan serta sinergi antar alat kelengkapan dewan. Ini juga merupakan langkah perbaikan kinerja ke depan sebagai sebuah lembaga,” ucapnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Jogja ini selaku Pimpinan Dewan menyadari masih adanya kelemahan dan kekurangan khususnya dalam mengatur dan mengelola penjadwalan agenda kegiatan dari seluruh alat kelengkapan dewan.  Penjadwalan kegiatan alat kelengkapan dilakukan dalam rapat Badan Musyawarah. Dalam kondisi tertentu dikarenakan dinamika di lapangan, Pimpinan Dewan atas persetujuan Badan Musyawarah diberikan wewenang untuk mengambil kebijakan penyesuaian penjadwalan. Tingginya dinamika kegiatan dan ketugasan dewan dihadapkan dengan waktu yang terbatas menjadi salah satu penyebabnya. Ke depan, hal ini akan menjadi prioritas perhatian agar nantinya dapat dicarikan formulasi atau mekanisme yang baik. Disamping itu, menindaklanjuti kebijakan UU No.23 Tahun 2014 dan Permendagri No.90 Tahun 2019, DPRD Kota Jogja juga telah menetapkan keputusan DPRD Kota Jogja No.10/KEP/DPRD/VIII/2020 tentang Rencana Kerja DPRD Kota Jogja Tahun 2020-2024. “Rencana kerja tersebut telah disesuaikan dengan kebijakan strategis oleh pemerintah pusat maupun daerah sehingga diharapkan untuk tahun 2021 kinerja DPRD dapat lebih terukur dan menjadi lebih baik,” kata Fursan.

Dalam menjalankan fungsi anggaran, Pimpinan Dewan melalui Badan Anggaran juga telah menjalankan ketugasannya dengan menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 dan Raperda tentang APBD TA 2021 beserta tahapan yang menyertainya dengan tepat waktu. “Kinerja pembahasan APBD juga terlihat melalui perolehan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas hasil pemeriksaan laporan keuangan daerah 11 kali berturut-turut dari BPK RI,” lanjut Fursan. (fie/ast)