Pemkot Jogja Akhirnya Tetapkan BPHTB 0% bagi Penduduk Kota Jogja
Rancangan Perda Kota Yogyakarta tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Yogyakarta No. 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Tanah Atas Bangunan (BPHTB) ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD pada Jum’at (4/12) malam. Dalam rapat pembahasan revisi Perda BPHTB bersama eksekutif Pemkot Yogyakarta, Cahyo Wibowo, S.T., anggota Pansus Pembahas Perubahan Perda BPHTB menyampaikan bahwa revisi Perda BPHTB adalah upaya untuk mengakomodasi kepentingan warga Kota Jogja serta memastikan program-program yang sudah dicanangkan oleh Pemkot Jogja dapat terlaksana dengan baik. “Kesepakatan-kesepakatan yang terbentuk dalam pembahasan perubahan Perda BPHTB merupakan bentuk komitmen untuk melindungi warga Kota Jogja agar tidak mengulang kesalahan yang terjadi di DKI Jakarta, dimana penduduk lokal yaitu Warga Betawi tergusur dari wilayah milik mereka sendiri,” ucapnya pada Senin (7/12).
Anggota DPRD dari Fraksi PKS tersebut juga menyampaikan bahwa upaya untuk melindungi warga Kota Jogja tersebut terangkum dalam beberapa poin penting yang sudah disepakati dalam revisi Perda BPHTB, diantaranya adalah tarif BPHTB ditentukan sebesar 1% untuk penduduk Kota yang berdomisili paling sedikit 4 tahun dan belum memiliki tempat tinggal di Kota Jogja, dengan catatan untuk pembelian pertama kali dan dibawah luasan 200 m2. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong keluarga-keluarga baru untuk dapat merencanakan masa depan dan menetap di Kota Jogja. Tarif BPHTB sebesar 0% juga berlaku untuk waris dan hibah wasiat bagi penduduk yang berdomisili paling sedikit 4 tahun dan belum memiliki tempat tinggal. “Hal ini merupakan upaya untuk menjaga agar tanah waris di Kota Jogja tidak mudah untuk dijual, karena kita semua mengetahui bahwa proses waris membutuhkan waktu yang panjang dengan biaya-biaya lain yang cukup besar seperti biaya pecah, balik nama dan AJB (Akta Jual Beli). Dengan tidak dikenakannya tarif BPHTB ini ini diharapkan dapat meringankan beban ahli waris,” urai Cahyo.
Cahyo juga menyarankan kepada eksekutif Pemkot Jogja agar segera menindaklanjuti dengan menyusun Peraturan Walikota. Selain itu Pemkot juga diminta memerintahkan dinas terkait untuk melakukan sosialisasi dengan turun ke masyarakat dengan melibatkan Kemantren dan Kelurahan yang ada di Kota Jogja. (fie/ast)